Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran berharap pemerintah memberikan kompensasi ataupun relaksasi agar sektor usaha hotel dan restoran bertahan di tengah pandemi, terutama saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kami berharap ada kompensasi yang benar-benar efektif,” kata Maulana kepada ANTARA, Rabu.
Maulana menyayangkan tidak ada pemberian kompensasi sebagai akibat dari kebijakan penerapan PPKM sehingga pelaku usaha terpaksa bertahan sendiri-sendiri.
Pada Selasa (3/8) pemerintah memutuskan memperpanjang (PPKM) level 3 dan 4 mulai 2 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.
Sejumlah aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 27 Tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.
Restoran masih belum diperbolehkan beroperasi sepenuhnya, hanya menerima layanan delivery dan takeway. Sementara sektor perhotelan non-penanganan karantina masih dibatasi, hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
“Kami tidak bosan-bosan untuk menyampaikan usulan kepada pemerintah bahwa situasi di sektor hotel dan restoran yang berada di bawah organisasi kami tidak berada dalam situasi yang cukup baik untuk bertahan,” terang Maulana.
Ia menambahkan saat ini sektor hotel dan restoran menghadapi situasi yang kritis.
“Sektor ini sangat bergantung terhadap pergerakan orang dan aktivitas di lingkaran sekitar tempat usaha tersebut. Kalau aksesnya pun sulit, otomatis segmen market-nya juga bisa hilang,”
Ia menggarisbawahi empat relaksasi yang perlu diberikan pemerintah.
Pertama, terkait pajak daerah yang masih menjadi beban pelaku usaha hotel dan restoran. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan untuk keringanan pajak sebab kondisi sektor usaha ini tidak boleh dibuka sepenuhnya.
Kedua, terkait kewajiban perbankan yang tidak sepenuhnya hilang meski pemerintah mengeluarkan POJK No. 48/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional untuk memberikan relaksasi terhadap sektor terdampak COVID-19, termasuk sektor pariwisata.
“Bagaimana pelaku usaha bisa membayarkan bunga bank jika perusahaannya tidak menghasilkan uang dan tidak bisa beroperasi? Ini kan sulit,” ujar Maulana.
Ketiga, terkait beban biaya listrik yang masih tinggi. Maulana mengatakan seharusnya listrik yang dibayarkan bisa disesuaikan dengan jumlah pemakaian dan penggunaan pada sektor hotel dan restoran.
Terakhir, terkait dengan bantuan langsung tunai (BLT) tenaga kerja. Perihal ini, Maulana menyayangkan Kementerian Ketenagakerjaan hanya menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan keaktifan sampai Juni 2021 untuk menyalurkan bantuan.
Berita Terkait
Menikmati Imlek di Twelve Chinese Dining
Senin, 22 Januari 2024 9:53 Wib
Serapan pajak daerah OKU Timur tembus target
Kamis, 4 Januari 2024 17:22 Wib
Pemkab OKU Selatan pasang "tapping box" di tempat usaha
Selasa, 28 November 2023 19:05 Wib
Mencicipi hidangan khas Vietnam di restoran halal Saigon
Rabu, 16 Agustus 2023 14:31 Wib
Penerimaan pajak sektor restoran di Palembang capai Rp107,39 miliar
Rabu, 28 Juni 2023 21:18 Wib
Salah bawa pesanan, Pengemudi ojek daring aniaya karyawan restoran
Rabu, 8 Februari 2023 13:28 Wib
Mengusir gerahnya Jakarta dengan kopi rasa mint di kafe yang asri
Senin, 9 Januari 2023 10:04 Wib
Warna-warni dimsum kekinian
Rabu, 28 Desember 2022 8:38 Wib