Airlangga: Modernisasi koperasi agar adaptif dan berdaya saing

id Airlangga hartarto,modernisasi koperasi,ekonomi rakyat

Airlangga: Modernisasi koperasi  agar adaptif dan berdaya saing

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pentingnya modernisasi koperasi agar adaptif dan memiliki daya saing supaya mampu bertahan di masa pandemi COVID-19.

“Pemerintah telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi. Di masa pandemi saat ini, koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu.

Airlangga menyampaikan pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senantiasa mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi termasuk bagi UMKM agar dapat terus melanjutkan usahanya dan juga sebagai upaya untuk menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

Dalam program tersebut, pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada tahun 2020 periode pertama sebesar Rp1 triliun untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp292 miliar untuk 37 koperasi.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga fokus dalam modernisasi Koperasi dengan tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap perubahan.

"Modernisasi koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multi pihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan dan juga terdigitalisasi," ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan bahwa ada beberapa koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa. Dengan demikian, katanya, perlu ada pemikiran bahwa Koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.

“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi. Diharapkan koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional,” katanya.

Adapun dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan penumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang, meningkat dibandingkan 2019.

Berkaitan dengan regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 dan PP No 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing.