Pemkot Palembang kembali siapkan insentif tenaga kesehatan
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali menyiapkan dana insentif untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 pada tahun 2021 ini.
"Dana insentif disiapkan untuk tenaga kesehatan tahun ini Rp15 miliar, sedangkan pada Oktober hingga Desember 2020 telah dikeluarkan insentif Rp7 miliar," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Senin.
Menurut dia, pembayaran insentif tenaga kesehatan mulai tahun ini dibebankan kepada Pemerintah Kota Palembang melalui APBD.
"Sesuai ketentuan itu, kami berupaya menganggarkan insentif bagi tenaga kesehatan meskipun saat ini kondisi keuangan daerah sedang tidak baik karena dampak pandemi COVID-19," ujar Sekda.
Sementara Kepala BPKAD Kota Palembang, Zulkarnain menambahkan, pihaknya telah menyiapkan alokasi dana insentif untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19.
Mengenai jumlah tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif tersebut, masih menunggu usulan dari Dinas Kesehatan setempat.
"Proses pembayaran intensif untuk tenaga kesehatan memerlukan usulan dari Dinas Kesehatan, mereka yang mengetahui jumlah nakes yang bertugas dalam penanganan COVID-19," ujar Zulkarnain
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauzia menjelaskan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan yang menanggani COVID-19 ini sudah dibayar sampai dengan Desember 2020.
Mengenai besaran insentif, untuk di Puskesmas disamaratakan Rp5 juta per orang tenaga kesehatan dan berjenjang untuk tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan COVID-19, kata Kadinkes.
"Dana insentif disiapkan untuk tenaga kesehatan tahun ini Rp15 miliar, sedangkan pada Oktober hingga Desember 2020 telah dikeluarkan insentif Rp7 miliar," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Senin.
Menurut dia, pembayaran insentif tenaga kesehatan mulai tahun ini dibebankan kepada Pemerintah Kota Palembang melalui APBD.
"Sesuai ketentuan itu, kami berupaya menganggarkan insentif bagi tenaga kesehatan meskipun saat ini kondisi keuangan daerah sedang tidak baik karena dampak pandemi COVID-19," ujar Sekda.
Sementara Kepala BPKAD Kota Palembang, Zulkarnain menambahkan, pihaknya telah menyiapkan alokasi dana insentif untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19.
Mengenai jumlah tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif tersebut, masih menunggu usulan dari Dinas Kesehatan setempat.
"Proses pembayaran intensif untuk tenaga kesehatan memerlukan usulan dari Dinas Kesehatan, mereka yang mengetahui jumlah nakes yang bertugas dalam penanganan COVID-19," ujar Zulkarnain
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauzia menjelaskan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan yang menanggani COVID-19 ini sudah dibayar sampai dengan Desember 2020.
Mengenai besaran insentif, untuk di Puskesmas disamaratakan Rp5 juta per orang tenaga kesehatan dan berjenjang untuk tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan COVID-19, kata Kadinkes.