Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi bersama dengan sepuluh kabupaten dan kota di daerah itu menunda penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 hingga tahun 2022.
"Berdasarkan hasil rapat dan keputusan bersama Sekda kabupaten kota se Provinsi Jambi, seluruh wilayah dipastikan menunda pelaksanaan penerimaan CPNS dan P3K tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Kamis.
Dijelaskan Sudirman, Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah daerah di Jambi tidak membatalkan penerimaan CPNS. Namun hanya menunda pelaksanaan penerimaan karena terkendala anggaran. Untuk melaksanakan penerimaan 900 formasi P3K membutuhkan dana sebesar Rp50 miliar.
Dengan anggaran saat ini pemerintah daerah tidak mampu memenuhi alokasi anggaran tersebut, terlebih saat ini dilakukan refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19.
"Pemprov Jambi dan kepala daerah di Jambi akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menpan RB terkait penundaan ini," kata Sudirman.
Selain terkendala oleh ketersediaan anggaran, penundaan penerimaan P3K tersebut juga di sebabkan oleh berubahnya kebijakan dari Pemerintah Pusat. Dimana sebelumnya anggaran penerimaan CPNS dan P3K tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Namun terjadi perubahan kebijakan, dimana anggaran dana penerimaan P3K tersebut di bebankan kepada masing-masing daerah. Sementara pemerintah daerah tidak memasukkan alokasi dana penerimaan P3K ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
"Penerimaan CPNS dan P3K tersebut merupakan satu kesatuan, jika penerimaan P3K tidak di tunda maka penerimaan CPNS juga harus di tunda," kata Sudirman.
Formasi penerimaan CPNS dan P3K se Provinsi Jambi sekitar 11 ribu formasi. Terdiri dari sembilan ribuan formasi penerimaan P3K dan tiga ribuan formasi penerimaan CPNS. Sementara formasi penerimaan P3K dan CPNS di Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 324 formasi. Dengan rincian 179 formasi P3K dan 175 formasi CPNS.
Berita Terkait
Bupati OKI ajak ASN bersedekah program Bismilah
Selasa, 26 Maret 2024 23:02 Wib
ASN OKI kompak bersedekah dan zakat lewat Baznas, fokus entaskan kemiskinan ekstrem
Selasa, 26 Maret 2024 21:45 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:47 Wib
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:45 Wib
Muba dapatkan alokasi 8.205 formasi penerimaan CPNS dan PPPK 2024
Kamis, 21 Maret 2024 15:27 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib
Pegawai bukan ASN lapor Ombusman bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 13:55 Wib
Pemprov Sumsel pastikan TPP ASN 2024 segera dibayarkan, kelengkaan dokumen OPD telah disosialisasikan
Rabu, 20 Maret 2024 2:05 Wib