Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menegaskan bahwa penanganan COVID-19 di Jabar sampai saat ini belum memberlakukan status "lockdown" atau PSBB dan Satgas COVID-19 Jabar masih fokus pada pengetatan PPKM Mikro.
“Kita tidak ada wacana 'lockdown' atau PSBB karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Jadi kita ikuti arahan pemerintah fokus pada PPKM Mikro,” ujar Kang Emil di Bandung, Senin.
Kalaupun mau ada kebijakan "lockdown", kata Kang Emil, maka itu dilakukan per RT atau per desa jadi tidak berbasis kota atau kabupaten dulu.
Sementara itu, terkait adanya sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan maka Pemerintah Provinsi Jabar pun memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan. Tujuannya agar penularan kasus bisa segera terkendali.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Perusahaan/Industri.
Baca juga: Jabar Siaga 1 terkait kasus COVID-19
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.
Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).
"Kedua, posko Penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian COVID-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasai atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan," katanya.
Menurut Daud, Gubernur Jabar juga menginstruksikan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak virus penyebab COVID-19.
Baca juga: Polrestabes Bandung buka tutup jalan batasi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus COVID-19
"Termasuk kepada perusahaan atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan COVID-19," ujarnya.
Pemda Provinsi Jabar juga mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 bergejala ringan sampai sedang untuk menghadapi peningkatan kasus COVID-19 dan mengurangi beban rumah sakit.
Supaya penanganan pasien COVID-19 di ruang isolasi desa berjalan baik, pemerintah desa didorong bekerja sama dengan Puskesmas setempat. Pembagian tugas dan peran pun harus dilakukan. Mulai dari RT/RW, kepala desa, petugas keamanan, kader kesehatan, sampai masyarakat setempat.
Berita Terkait
BRI nilai restrukturisasi kredit dampak COVID-19 telah selamatkan UMKM
Senin, 1 April 2024 15:15 Wib
BRI siapkan strategi jelang berakhirnya restrukturisasi COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 11:07 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib
Dinkes Sumsel temukan 28 kasus aktif COVID-19 pada Januari 2024
Rabu, 31 Januari 2024 23:24 Wib
Peneliti UGM: Limbah rumah tangga bisa deteksi COVID-19
Selasa, 30 Januari 2024 20:44 Wib
Dinkes Sumsel temukan 15 kasus aktif COVID-19 di awal 2024
Kamis, 11 Januari 2024 19:13 Wib
Dokter imbau masyarakat tak egois hadapi COVID-19 subvarian baru
Selasa, 9 Januari 2024 16:50 Wib
Dokter sarankan lakukan swap antigen sebagai upaya cegah penularan
Selasa, 9 Januari 2024 14:43 Wib