Polres OKU ungkap jaringan peredaran narkoba

id Jaringan peredaran narkoba, pengedar ganja, sabu-sabu, dua tersangka, Satres Narkoba Polres OKU

Polres OKU ungkap jaringan peredaran narkoba

Ilustrasi - Tersangka kejahatan (ANTARA/HO/21)

Baturaja (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan selama sepekan terakhir ini mengungkap dua jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

"Dari dua jaringan narkoba ini juga turut diamankan dua tersangka yaitu berinisial ER (29) dan AR (51),"kata  Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, tersangka ER ditangkap di rumahnya di kawasan Gang Nangka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (25/5). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering siap edar sebanyak 50 gram.

Selanjutnya, pada Rabu 26 Mei 2021 polisi kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AR.

"Buruh harian lepas ini ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur tanpa perlawanan," katanya.

Dari tangan AR, polisi mengamankan barang bukti sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening seberat 4,18 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon ganggam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixon yang diduga digunakan oleh tersangka untuk transaksi narkoba.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.