Jakarta (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan memberikan sanksi pembinaan selama enam bulan hingga penundaan pemberian rekomendasi izin praktik kepada dr Kevin Samuel Marpaung karena melanggar kode etik kedokteran ketika mengunggah materi di aplikasi Tiktok.
"Selama enam bulan ini yang bersangkutan dilakukan pembinaan baik etika, perilaku terutama etika profesi," kata Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan Yadi Permana di Jakarta, Kamis.
Pemberian sanksi tersebut setelah melalui sidang tertutup yang diputuskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Dalam masa pembinaan itu, kata dia, dokter muda tersebut wajib mengikuti belajar kembali terkait etik kedokteran dan pengabdian masyarakat.
Ia tidak memberikan detail jangka waktu untuk sanksi penundaan pemberian rekomendasi izin praktik, namun tergantung hasil evaluasi.
"Bisa saja misalnya dalam satu bulan sudah ada perubahan atau ada pembinaan, dia bisa praktik," imbuhnya.
Meski demikian, lanjut dia, dalam proses pemberian sanksi tersebut akan diawasi dan dievaluasi oleh MKEK dan IDI Jakarta Selatan.
"Nanti ada evaluasi, yang paling penting, sebagai organisasi profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dan pembinaan anggota, jadi bukan sekedar menghukum," katanya.
Sementara itu, dr Kevin Samuel Marpaung yang hadir dalam jumpa pers di Kantor IDI Jakarta Selatan di Cilandak, mengaku siap menerima konsekuensi atas unggahan di aplikasi Tiktok yang mengundang kecaman warganet.
"Saya bersedia menerima konsekuensi yang diberikan dan untuk ke depan saya akan menjaga nama baik profesi saya," katanya.
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan organisasinya yakni Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Ia juga berharap masyarakat tidak luntur kepercayaannya kepada para dokter.
"Saya harap karena kejadian ini tidak memudarkan niat masyarakat untuk memeriksakan diri kepada dokter Indonesia yang profesional," imbuhnya.
Sebelumnya, dr Kevin mengunggah video berdurasi sekitar 15 detik di akun Tiktok @dr.kepinsamuelmpg yang memuat ilustrasi pasien jelang persalinan dengan mimik wajah mengundang beragam persepsi masyarakat dan dinilai melecehkan perempuan.
Video tersebut kemudian viral di media sosial dengan beragam tanggapan hingga kecaman warganet.
Setelah kejadian tersebut akun Tiktok dr Kevin kemudian diblokir karena dinilai melanggar panduan komunitas aplikasi tersebut.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said
Selasa, 19 Maret 2024 10:13 Wib
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib
Polisi: ARTyang curi uang majikan Rp73 juta kerap pindah
Senin, 4 Maret 2024 15:09 Wib
Aiman Witjaksono hadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers
Kamis, 22 Februari 2024 13:19 Wib
Kuasa Hukum Aiman sampaikan beberapa poin pada praperadilan perdana
Senin, 19 Februari 2024 15:54 Wib
Aiman ajukan praperadilandi PN Jaksel terkait penyitaan akun medsos
Selasa, 6 Februari 2024 20:07 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 10:01 Wib