Keluarga Abu Bakar Baasyir batasi kunjungan simpatisan

id Abu bakar baasyir bebas, kabupaten bogor, gunung sindur,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, palembang hari ini

Keluarga Abu Bakar Baasyir batasi kunjungan simpatisan

Dokumentasi--Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya usai mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/18.

Gunungsindur, Bogor (ANTARA) - Keluarga narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan melakukan pembatasan kunjungan simpatisan baik saat penjemputan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin.

Menurutnya, pihak keluarga juga yang akan melakukan penjemputan pada Jumat (8/1) pun hanya beberapa orang saja dengan didampingi kuasa hukum.

Abdul Rahim menyebutkan, pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang belakangan sempat menurun.

"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi.