Tito Karnavian usul sinkronisasi skema pemberian bansos

id Mendagri, bansos, pandemi, COVID-19,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, palembang hari ini

Tito Karnavian  usul sinkronisasi skema pemberian bansos

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kementerian Dalam Negeri

Jakarta (ANTARA) -
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan sinkronisasi dalam skema pemberian bantuan sosial atau bansos.

Ia  mengatakan hal itu pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri melalui konferensi video dengan topik ”Persiapan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2021", di Jakarta, Selasa.
 
“Saran kami, perlu dilakukan sinkronisasi. Sinkronisasi antara kementerian/lembaga, K/L yang memberikan skema bansos, baik dari Kemensos, kemudian Kementerian UKM, Kemendikbud, kemudian juga ada Kementerian Pertanian, dan lain-lain,” kata dia.
 
Tak hanya itu, dia juga menilai sinkronisasi juga perlu diterapkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinkronisasi skema pemberian bansos antara kementerian, lembaga, pusat dan daerah tersebut diharapkan bansos menjadi lebih tepat sasaran.
 
“Kemudian juga sinkronisasi skema bansos pusat dengan daerah, karena daerah-daerah ini, tingkat I dan tingkat II, dan desa, memiliki anggaran tersendiri juga yaitu anggaran jaring pengaman sosial dalam APBD mereka 2021, baik di tingkat I maupun tingkat II,” katanya.
 
Menurut dia, data penerima bantuan sosial atau bansos kerap dinamis karena persoalan perubahan data, misalnya saja domisili dan perubahan profesi, sehingga diperlukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah untuk program pemberian bansos agar lebih tepat sasaran.
 
"Kadang-kadang berubah, ada yang dapat bansos, mohon maaf, yang domisilinya sudah pindah, ada yang kemudian profesinya sudah berganti, seperti sudah menjadi anggota TNI-Polri, PNS, yang mereka sebetulnya sudah tidak tepat lagi untuk menerima," ucapnya.
 
Untuk itulah, perlu ada sinkronisasi skema pemberian bansos. Kemudian sinkronisasi antara pusat dan daerah juga bertujuan untuk memberikan bantuan pada penerima yang belum terjangkau bantuan pusat
 
"Sehingga daerah diberikan juga arahan mereka menutupi yang bolong-bolong, yang kira-kira program pemerintah pusat tidak sampai ke mereka yang layak menerima. Diberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menutupi mereka yang harusnya menerima, tapi dari pusat tidak menerima, ini ditutupi oleh daerah,” katanya.
 
Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan "hotline" atau "desk" yang menangani persoalan bantuan sosial, sehingga kepala daerah dapat menyampaikan keluhan maupun persoalan kepada pemerintah pusat.
 
“Mungkin dipusatkan di PMK atau kah di tempat lain, sehingga kalau ada problem, di daerah tidak menerima atau kepala daerah ingin menyampaikan masukan, saran, kritik, dan lain-lain, kami nanti akan mengarahkan agar menyampaikan saran dan masukan itu melalui hotline tersebut,” ujarnya.
 
Setelah adanya sinkronisasi data tersebut, dia juga menekankan perlu ada kesepahaman bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, misalnya melalui rapat koordinasi, agar program dan kebijakan pemerintah terkait penyaluran bantuan sosial dapat berjalan baik.