Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan polda jajaran telah menahan 17 di antara 104 tersangka penyebar hoaks terkait dengan COVID-19.
"Dari 104 orang tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 orang tidak dilakukan penahahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/11).
Data tersebut berasal dari laporan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim selama 30 Januari hingga 24 November 2020.
Ia mengatakan polda yang memiliki kasus terbanyak adalah Polda Metro Jaya dengan 14 kasus, disusul Polda Jatim 12 kasus, dan Polda Riau sembilan kasus.
Ia menjelaskan beberapa hoaks yang beredar di antaranya informasi korban yang disebutkan meninggal dunia akibat COVID-19 padahal penyebabnya bukan itu.
Selain itu, penyebaran COVID-19 yang tidak sesuai data resmi, WNA yang datang ke Indonesia membawa COVID-19, suntingan foto yang dikaitkan dengan COVID-19, penghinaan terhadap pejabat negara, dan penyebaran hoaks tentang pemerintah.
Karopenmas Awi mengatakan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 dan 45 UU ITE, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 16 UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
Polda Metro sidik dugaan pelanggaran prokes Rizieq
Jumat, 27 November 2020 12:53 Wib
Kasus kerumunan Rizieq Shihab pihak tidak hadir klarifikasi rugi sendiri
Rabu, 25 November 2020 16:38 Wib
Tidak ada bukti baru dua kasus Rizieq di Polda Jabar dihentikan
Rabu, 11 November 2020 10:32 Wib
Penyidik Polri tunggu hasil audit BPKterkait kasus korupsi Asabri
Rabu, 11 November 2020 10:12 Wib
Polri imbau penjemput Imam besar Rizieq Shihab bersikap tertib
Kamis, 5 November 2020 10:41 Wib
Polri: Pernyataan Napoleon dalam dakwaan tidak ada dalam BAP
Selasa, 3 November 2020 20:02 Wib
Polri ungkap kekejaman anggota muda KKB Distrik Sugapa Intan Jaya
Kamis, 29 Oktober 2020 19:38 Wib
Internal penyidik Polri gelar perkara tersendiri sebelum tetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung
Rabu, 21 Oktober 2020 18:38 Wib