Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada Kamis (13/8), dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Reffly Ruddy Tangkere dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, terdakwa Reffly diputus bersalah menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca juga: KPK panggil Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim terkait suap Dinas PUPR
Selain itu, terdakwa Reffly juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp620 juta.
Ali juga mengatakan pada Kamis (13/8) telah dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Andi Tejo Sukmono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII.
Baca juga: Terima suap dari napi, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein segera disidang
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.
Terpidana Andi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan 11 mantan anggota DPRD Sumut terima suap
"Selain itu, diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.318.083.148 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," kata Ali.
Diketahui, Andi terbukti menerima uang secara bertahap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo dengan total Rp9,001 miliar serta fasilitas berupa pembelian tiket pesawat terbang Rp47,3 juta dan pembayaran biaya hotel sejumlah Rp25,7 juta.
Baca juga: KPK panggil tiga Anggota DPRD Muara Enim kasus proyek PUPR
Dari total tersebut, adapun Refly menerima suap sejumlah Rp1,4 miliar sedangkan Andi menerima Rp7,601 miliar.
Diketahui, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Adapun nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar. PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan "commitment fee" kepada Refly dan Andi.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muhardi kasus suap proyek PUPR Muara Enim
Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD kasus suap proyek PUPR Muara Enim
Baca juga: KPK pastikan tetap kejar tersangka Harun Masiku pemberi suap komisioner KPU