Pemprov Sumsel masih utamakan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19

id covid, kesehatan,virus corona,covid-19,pandemi,gubernur sumsel,herman deru,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara su

Pemprov Sumsel masih utamakan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19

Gubernur Sumsel Herman Deru bersama jajarannya. ANTARA/HO-Humas Pemprov

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih mengutamakan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mengantisipasi paparan dan memutus mata rantai
COVID-9.

Asisten Administrasi dan Umum Setda Sumsel Edward Juliartha di Palembang Jumat mengatakan penerapan dan sosialisasi protokol kesehatan terus dijalankan guna memutus mata rantai virus corona.

Apalagi dalam video coference Rakorsus tingkat Menteri membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, terdapat beberapa poin penekanan yaitu gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia diminta antara lain untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Selain itu menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan yaitu kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kesemuanya itu telah dilaksanakan dalam memutus mata rantai paparan virus corona tersebut, kata dia.

Pemprov Sumsel juga terus berupaya dalam memutus mata rantai virus corona seperti membagikan alat pelindung diri kepada masyarakat termasuk pedagang di pasar tradisional.

Sementara Mendagri Tito Karnavian dalam video coference itu mengatakan Inpres tersebut intinya untuk menjamin kepastian hukum memperkuat upaya dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh provinsi, kabupaten dan kota.

Dia mengatakan, melalui Inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020, Presiden menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati dan Wali Kota.

Para pejabat tersebut untuk nengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.