Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Senin (10/8), penyidik KPK telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara tersangka Wahid Husein," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Terdakwa Wahid, kata Ali, selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena sudah berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung atau masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Untuk diketahui dalam perkara sebelumnya juga terkait kasus suap fasilitas di Lapas Sukamiskin, Wahid pada 8 April 2019 telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.
Selain itu, ia mengatakan selama proses penyidikan untuk Wahid telah dilakukan pemeriksaan 28 saksi yang diantaranya adalah para Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan terdakwa Wahid.
Sebelumnya Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Berita Terkait
Polda Metro segera periksa paman Wanda Hamidah terkait kasus tanah
Rabu, 16 November 2022 16:58 Wib
Massa padati Kawasan Tugu Arjuna Widjaja Jumat siang
Jumat, 4 November 2022 15:32 Wib
Istri mantan menteri laporkan Dirtipideksus Polri ke Ombudsman
Senin, 19 September 2022 21:39 Wib
KPK: Selama kepala daerah jaga integritas tak perlu takut OTT
Senin, 15 November 2021 11:54 Wib
Borneo FC tunjuk Firman Utina direktur akademi
Rabu, 23 Juni 2021 20:46 Wib
KPK perlu klarifikasi Danny Pomanto soal tudingan JK otak OTT Edhy
Sabtu, 5 Desember 2020 16:24 Wib
KPK konfirmasi saksi pemberian mobil untuk mantan kepala LP Sukamiskin agar mendapat dasilitas
Jumat, 5 Juni 2020 10:57 Wib
KPK panggil Kalapas Kembangkuning terkait kasus fasilitas Sukamiskin
Kamis, 27 Februari 2020 11:30 Wib