KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek di Kemenag 2011

id Juru Bicara KPK,Ali Fikri,Ashari, Bekti Indra Maji, Taufan Angga Kusuma,korupsi proyek di Kemenag,korupsi pengadaan barang/jasa

KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek di Kemenag 2011

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.

Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri (USM).

"Tujuh orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tujuh saksi, yakni empat PNS Kemenag masing-masing Ashari, Bekti Indra Maji, Taufan Angga Kusuma, M Munir, mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2011 M Zen.

Baca juga: Kemenag: Madrasah gunakan kurikulum PAI baru dan bahasa Arab tahun 2020/2021

Kemudian, mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Syahruzad Syam dan mantan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Maskuri.

Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Baca juga: Kemenag: Madrasah gunakan kurikulum PAI baru dan bahasa Arab tahun 2020/2021

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.

Baca juga: Kemenag minta masyarakat shalat gerhana minta COVID-19 segera berakhir

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Baca juga: Kemenag: Uang kuliah PTKIN saat COVID-19 tidak naik