Sakit hati lama dipendam, dua pegawai rumah makan duel

id duel pegawai rumah makan,pembunuhan korban,perkelahian pegawai,Jalan Bukit Gulai Bancah,korban tewas,tersangka pembunuhan,berita sumsel, berita palemb

Sakit hati lama dipendam, dua pegawai rumah makan duel

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Bukittinggi (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggelar rekonstruksi perkelahian dua pegawai sebuah rumah makan di daerah tersebut yang terjadi pada Senin (30/3) di Jalan Bukit Gulai Bancah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution di Bukittinggi, Senin, mengatakan rekonstruksi digelar di halaman Polres Bukittinggi dan memperagakan 20 adegan inti sebab akibat perkelahian.

"Kami tidak lakukan di lokasi asli di Gulai Bancah karena hanya memperagakan 20 adegan inti saja yang benar-benar menunjukkan sebab perkelahian dan akibatnya," katanya.

Baca juga: Polisi jerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana Yustus Corwing
Baca juga: Penjara tak pernah membuat jera John Kei

Dari hasil keterangan tersangka AF (21) dan proses rekonstruksi yang dijalani, ia menerangkan perkelahian AF dengan korbannya AN (25) memang disebabkan rasa sakit hati yang sudah lama dipendam pelaku.

"Hal itu terlihat dari adegan satu sampai empat yang kami sengaja ulang untuk mempertegas sebab terjadinya perkelahian hingga berujung tewasnya korban," katanya.

AF pernah menegur korban agar melayani tamu dengan baik namun korban tidak terima dengan teguran itu.


Baca juga: 17 adegan pra-rekonstruksi pembunuhan dua bocah dilakukan ayah tirinya
Baca juga: Jenazah dua bocah tewas dibunuh ayah tiri di sekolah Global Prima Medan tiba di rumah duka


Selama sekitar satu tahun lamanya AF sudah memendam sakit hati pada AN. Korban juga kerap mengajak pelaku untuk berkelahi agar bisa sama-sama melepaskan sakit hati.

Selanjutnya mereka sepakat untuk berduel di belakang kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bukitttinggi di Jalan Bukit Gulai Bancah pada Senin(30/3) pukul 10.00 WIB.

Dalam perkelahian itu AF menggunakan parang dan menebas bagian kepala dan tangan korban yang akhirnya tewas.

Baca juga: Sadis, seorang anak bunuh ibu kandung hanya karena tersinggung dimarahi
Baca juga: Terdakwa pembunuh hakim PN Medan nyatakan sesali perbuatan dan minta keringanan hukuman


Pelaku kemudian ditangkap Polres Bukittinggi di Simpang Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam pada Selasa(31/3) pagi.

"Berkas perkara kasus ini sudah lengkap. Rekonstruksi yang dilakukan membuat terang setiap kasus," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 338 juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.