Polisi ringkus dua bandar narkotika

id berita sumut,polsek percut sei tuan,berita medan terkini, polisi ringkus dua bandar narkotika di medan

Polisi ringkus dua  bandar narkotika

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo menjelaskan penangkapan dua bandar narkotika, SRM (29) dan AHS (27) di Medan. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan meringkus dua orang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, dalam keterangannya, Kamis, mengatakan kedua orang bandar narkotika yang diamankan itu, yakni SRM (29) penduduk Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kemudian AHS (27) penduduk Jalan Ekarasmi Komplek Melinjo, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan terhadap bandar narkoba itu, Senin, (18/5).Saat itu Tekab Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwa di Jalan Sekip tepatnya di sebuah Alfamart akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi TKP, dan melihat dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor, tengah berada di tempat dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Personel Polsek Percut Sei Tuan langsung menangkap keduanya, dan ditemukan barang bukti satu buah plastik warna merah yang berisi 2 plastik klip besar berisi sabu," ujarnya.

Aris menyebutkan, Tim Tekab melakukan pengembangan ke kamar penginapan tempat bandar narkoba menginap. Di dalam kamar petugas kembali menemukan satu buah plastik besar yang berisi sabu.

Selain itu, Polisi kembali menemukan satu plastik klip besar sabu dari mobil milik bandar narkotika yang terparkir di salah satu penginapan.

Kedua tersangka beserta barang bukti 4 plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 200 gram, 1 unit mobil Nissan Livina BK 1533 AF, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2010 ADLk, diamankan ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

"Kedua tersangka bandar narkotika itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun," katanya.*