Ferdian janji buat konten YouTube lebih positif setelah bebas

id positif,ferdian paleka prank, ferdian paleka orang mana, ferdian paleka youtube, ferdian paleka di bully, ferdian paleka dibebaskan,berita sumsel, ber

Ferdian janji buat konten YouTube lebih positif setelah bebas

Ferdian Paleka setelah dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung, di Bandung, Kamis. ANTARA/Bagus Rizaldi

Bandung (ANTARA) - Ferdian Paleka yang sebelumnya menjadi tersangka kasus candaan alias prank sembako sampah, kini berjanji bakal membuat konten lebih positif melalui akun YouTube-nya setelah dibebaskan polisi.

Dia pun merasa cukup menyesali perbuatannya karena dinyatakan sebagai kasus pencemaran nama baik oleh polisi. Usai dibebaskan, ia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban yang merupakan waria.

Baca juga: Ferdian Paleka tertunduk lesu usai ditangkap polisi
Baca juga: Pelaku 'prank' Ferdian terancam 12 tahun penjara, sebelum tertangkap nyamar ubah penampilan dengan mencat rambut


"Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube)," kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Kamis.

Sejauh ini, ia belum berencana melakukan apapun setelah bebas dari jeruji tahanan. Ia mengatakan hanya berencana untuk beristirahat terlebih dahulu.

"Istirahat lah, di rumah dulu. Lihat nanti kedepannya (kembali buat konten YouTube)," kata dia.

Baca juga: Pelaku 'Prank' Ferdian sebelum tertangkap ternyata sempat sembunyi di Kabupaten OKI

Sementara itu, Pengacara Ferdian Paleka Cs Rohman Hidayat memastikan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Maka dari itu laporan yang diadukan telah dicabut oleh pelapor.

"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.

Baca juga: Ferdian cs alami perundungan, orang tua ajukan penangguhan penahanan

Dengan demikian, ia memastikan kasus kliennya tersebut telah dinyatakan selesai oleh kepolisian karena sudah adanya perdamaian.

"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti," kata dia.