Padang, (ANTARA) - Polda Sumatera Barat mencatat sudah 333 kali membubarkan kerumunan massa di daerah itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai instruksi kepala Kepolisian Indonesia
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Stefanus Setianto, di Padang, Senin, mengatakan, "Kami mengedukasi mereka secara baik terkait bahaya virus COVID-19 serta cara penyebarannya dan juga Maklumat Kapolri."
Ia mengatakan hingga Minggu (29/3), mereka sudah menindak masyarakat yang masih nekad beraktivitas yang mengundang kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, adat, dan lainnya.
"Sekali lagi kami imbau masyarakat agar melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Ini demi kebaikan untuk kita semua," kata dia.
Ia mengatakan, polisi di Sumatera Barat sudah dan selalu menyosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Polisi juga terus-menerus menegakkan aturan berlandas maklumat itu.
Ia mengatakan setiap polisi di Polda Sumatera Barat dan jajaran juga memberikan imbauan kepada masyarakat, dimana untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas yang ada berkumpulnya massa.
Berita Terkait
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Arus mudik di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar masih sepi
Minggu, 7 April 2024 19:51 Wib
Polisi kejar begal pasangan suami istri di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar
Kamis, 4 April 2024 10:27 Wib
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Harimau kesasar ke area pembangkit listrik, BKSDA pastikan sudah kembali ke hutan lindung
Minggu, 24 Maret 2024 15:00 Wib
Sempat terputus, jalan Padang Panjang-Solok kebali bisa dilintasi
Sabtu, 23 Maret 2024 15:55 Wib
Pegawai bukan ASN lapor Ombusman bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 13:55 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib