Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan melakukan penyemprotan terhadap setiap kendaraan yang akan memasuki kompleks perkantoran itu sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhan Brigjen TNI Totok Sugiharto melalui pernyataan tertulis, Senin, sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo terkait penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Langkah ekstra tersebut mulai diberlakukan Senin, 16 Maret 2020, termasuk pelaksanaan prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi setiap personel Kemenhan dan tamu.
"Kemenhan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/36/III/2020 yang berisi tentang pelaksanaan dinas masuk kantor bagi personel Kemenhan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Kemenhan. SE tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemenhan Laksdya TNI Dr Agus Setiadji pada Jumat tanggal 13 Maret 2020," kata Totok.
Selanjutnya, ia memaparkan bahwa melalui SE tersebut, Sekjen Kemenhan memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kemhan untuk melaksanakan pembagian kedinasan pegawai eselon IV dan non-eselon untuk berdinas di rumah masing-masing dan di kantor.
Bagi pegawai yang berdinas di rumah, kata dia, tidak diizinkan meninggalkan rumah.
"Untuk pejabat eselon I, II dan III tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa," katanya.
Pembagian kedinasan tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu bagian dari langkah efektif dengan pengurangan aktivitas di luar rumah, sesuai arahan dan instruksi Presiden Jokowi guna mengurangi penyebaran Virus Corona.
Melalui SE tersebut, Sekjen Kemhan juga menekankan kepada Kasatker dan Kasubsatker untuk melaksanakan upaya pencegahan melalui penyemprotan disinfektan Virus Corona di lingkungan kerjanya masing-masing.
Pegawai Kemenhan diimbau apabila terindikasi terjangkit Virus Corona agar segera melaporkan diri ke Kepala Biro Umum Setjen Kemhan Marsma TNI Yusuf Jauhari dan Hotline Virus Corona.
Selain itu, Kemenhan juga mengeluarkan imbauan pembatasan dalam perjalanan ke luar negeri terkait wabah Virus Corona melalui Surat Edaran Nomor: SE/35/III/2020 tanggal 13 Maret 2020.
Dalam SE tersebut, Sekjen Kemhan mengimbau kepada Kasatker dan Kasubsatker, serta seluruh pegawai Kemenhan agar membatasi dan menghindari perjalanan ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang populasi penyebaran Virus Corona sangat tinggi.
Berita Terkait
Rusia diduga acak sinyal GPS pesawat RAF bawa Menhan Inggris
Jumat, 15 Maret 2024 11:02 Wib
Menlu Selandia Baru temui Prabowo
Kamis, 14 Maret 2024 21:40 Wib
Pemanfaatan kecerdasan buatan di IKN Nusantara dalam kajian BRIN
Kamis, 7 Maret 2024 4:05 Wib
Istana benarkan Presiden hadiri rapat pimpinan TNI-Polri
Selasa, 27 Februari 2024 16:28 Wib
NATO tampik ancaman militer Rusia terhadap aliansi tersebut
Senin, 5 Februari 2024 11:15 Wib
Israel ingin pegang kendali militer di Gaza setelah perang berakhir
Kamis, 1 Februari 2024 10:45 Wib
Kontrak tahap ke-3 efektif, Indonesia resmi borong 42 jet tempur Rafale
Selasa, 9 Januari 2024 18:52 Wib
Panglima TNI mutasi 183 pati, termasuk pangdam dan kapuspen
Selasa, 19 Desember 2023 13:20 Wib