Mendes PDTT isi kekosongan ribuan tenaga pendamping desa

id mendes, menteri desa pdtt, kem,kenterian desa pembangunan daerah tertingal dan transmigrasi , transmigrasi, desa terting,berita sumsel, berita palemba

Mendes PDTT isi kekosongan ribuan tenaga  pendamping desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menerima cendera mata dari Mendagri Tito Karnavian pada rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 di Sumatera Selatan, Palembang, Jumat. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyatakan segera mengisi kekosongan ribuan tenaga pendamping desa untuk memaksimalkan pembangunan di perdesaan.

Berdasarkan data dari 74.935 desa di 33 provinsi dilakukan pendampingan oleh 38.719 pendamping desa, dari jumlah itu sekitar 1.000 desa lebih belum memiliki tenaga pendamping, kata Mendes PDTT pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat.

Keberadaan tenaga pendamping desa sangat dibutuhkan untuk membantu kepala desa melakukan berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala desa dituntut mampu mengelola dana desa yang dikucurkan langsung dari pusat ke rekening desa yang besarnya hampir Rp1 miliar untuk kepentingan masyarakatnya.

Alokasi dana desa yang cukup besar itu diharapkan bisa digunakan dengan baik untuk menurunkan angka kemiskinan, membangun infrastruktur, dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat desa.

Keberadaan tenaga pendamping desa sejauh ini cukup membantu kepala desa dalam melakukan pengelolaan keuangan serta menyusun program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melihat besarnya peran tenaga pendamping untuk menyukseskan program pembangunan dan menjadikan desa sebagai lokomotif pembangunan ekonomi nasional, pihaknya terus berupaya
merekrut tenaga pendamping desa agar semua desa memiliki tenaga pendamping, kata Abdul Halim Iskandar.


Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada acara tersebut menambahkan untuk mengelola dana desa dan melaksanakan program pembangunan diminta para kepada desa meningkatkan kemampuan managerial.

Peningkatan kemamapuan managerial dibutuh agar kepala desa bisa menggerakkan sumberdaya manusia dan memanfaatkan potensi yang ada di desanya dengan baik.

Selain itu juga dibutuhkan untuk memiliki kemampuan pengelolaan admnistrasi dan keuangan sehingga semua dana desa yang diberikan dapat dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan peruntukannya, kata Mendagri.