Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan jaminan sosial nasional tidak dapat dikelola perusahaan BUMN yang berorientasi profit, dalam sidang uji materi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Konsep jaminan sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang profit oriented, melainkan dilaksanakan oleh badan hukum publik yang mana keuntungan diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Kepatuhan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Salkoni di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Salkoni mengatakan prinsip jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas dan dana amanat.
Menurut dia, prinsip-prinsip tersebut tidak terdapat dalam pengelolaan jaminan sosial oleh BUMN.
Terkait pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan, disebutnya juga berangkat dari prinsip kegotongroyongan.
BPJS Ketenagakerjaan, ujar dia, diharapkan menyempurnakan sistem dan memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggaraan terdahulu.
"Oleh karena itu, diperlukan prinsip kegotongroyongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap," ucap Salkoni.
Selain itu, ia mengatakan semestinya jaminan sosial tidak membedakan profesi warga negara sesuai prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ada pun uji materi tersebut diajukan 18 pensiunan PNS serta PNS aktif karena merasa pengalihan program dari Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan akan merugikan pemohon dengan menurunnya manfaat yang akan diterima.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kunjungi korban girder roboh
Jumat, 8 Maret 2024 19:09 Wib
BPJS Naker respon cepat kejadian kecelakaan kerja di fly over Bataian
Kamis, 7 Maret 2024 22:34 Wib
Yovie suarakan setiap musisi berhak dapat jaminan sosial
Selasa, 5 Maret 2024 11:51 Wib
BPJAMSOSTEK bayar santunan atas 11 kasus kematian di OKU Timur
Rabu, 21 Februari 2024 16:51 Wib
Empat petugas pemilu di Pekanbaru alami kecelakaan
Minggu, 18 Februari 2024 23:46 Wib