Polisi tangkap penculik anak bermotif pesanan

id Penculikan anak, Polres Gresik, penculik anak, waspada penculikan anak, Kapolres Gresik,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palemba

Polisi tangkap penculik anak bermotif pesanan

Kapolres Gresik AKBP, Kusworo Wibowo, (kiri) beserta pelaku penculikan (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait penculikan anak di wilayah setempat, Selasa (4/2). (Antara Jatim/ A Malik Ibrahim)

Gresik, Jatim (ANTARA) - Aparat kepolisian resor Kabupaten Gresik, Jatim, menangkap Achmad Muzakki Maulana (25) warga Perum Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme Gresik, yang diduga melakukan tindakan penculikan anak karena adanya pesanan seorang dari Bogor.

Kapolres Gresik AKBP, Kusworo Wibowo, di Gresik, Selasa mengatakan, tertangkapnya pelaku, karena korban SAW sempat berteriak dan melarikan diri saat dibawa dengan mobil pelaku.

Awalnya, SAW disuruh ayahnya membeli makanan ringan di sebuah warung di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme pada Senin (3/2) pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Komplotan penculik menjual balita Rp2 juta via Facebook

Tiba-tiba dari kejauhan, SAW dipanggil pelaku yang sedang menaiki mobil Daihatsu Sigra warna perak nopol W-1187-EE .

"Saya dipanggil dengan cara melambaikan tangan. Saya kira dia minta tolong karena mobilnya mogok, dan saat saya datangi pelaku memaksa saya masuk ke dalam mobil, tapi saya tolak," ujar korban yang saat ini duduk di bangku kelas 5 SD Cerme Lor 1 itu.

Usai dipaksa masuk mobil dengan cara didorong, korban duduk persis di samping pelaku yang menyetir kendaraan.

Dan dalam perjalanan, SAW menangis dan berusaha keluar mobil dengan cara membuka pintu, dan berhasil keluar serta melompat dari mobil dan lari berteriak ke Cerme Lor.

Baca juga: Desa wisata Penglipuran, tradisi tetap terjaga di tengah modernisasi

Teriakan SAW kemudian didengar warga, dan mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah utara, kemudian warga berhasil menangkap pelaku. Dengan emosi, warga merusak mobil dan menghajar pelaku hingga babak belur.

"Tersangka terancam UU Anak pasal 76 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kusworo menegaskan.

Sementara itu, tersangka mengaku terpaksa melakukan penculikan karena tergiur dengan imbalan Rp30 juta dari seorang yang dikenalnya melalui aplikasi ‘MiChat’.

Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring itu mengaku belum bertemu dengan orang yang dikenalnya, dan hanya berkomunikasi melalui media sosial, yang meminta mencari anak dengan diberi imbalan.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengimbau kepada orang tua serta masyarakat untuk menjaga anaknya masing-masing, dan jangan panik berlebihan.