Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin membantah menerima fee dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam pengesahan dana alokasi khusus (DAK) kabupaten tersebut dari APBN 2017.
"Tidak benar (tudingan meminta fee dalam pengesahan DAK 2017)," kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Imigrasi : Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari
Aziz sebagai warga negara menghargai proses yang sedang berjalan, termasuk terkait dengan laporan Koalisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.
Ia berharap tidak ada yang dipolitisasi yang mengarah pada pembunuhan karakter.
"Sebagai warga negara, saya menghargai proses yang sedang berjalan dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," ujarnya.
Baca juga: Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap KPU
Sebelumnya, KAKI melaporkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke MKD karena diduga melanggar etik meminta fee terkait dengan DAK di Lampung Tengah.
"Kami dari Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah," kata kuasa hukum KAKI Agus Rihat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Dugaan pelanggaran kode etik itu, kata dia, dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.
Baca juga: Komisioner KPU RI minta maaf terkait OTT KPK
Menurut dia, permintaan fee tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan.
Agus mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik itu terkait dengan pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa yang memberikan keterangan di luar persidangan, bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 persen dari pengelontoran DAK pada APBN 2017.
Ia berharap MKD memproses laporannya mengenai dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin dengan langkah awal meminta keterangan Mustafa.