Presiden jelaskan evaluasi untuk Pemilu lebih baik

id Pilkada, kepala daerah, digitalisasi pemilu, pemilu langsung, revisi uu pemilu, KPU temui Presiden, Jokowi terima KPU

Presiden jelaskan  evaluasi untuk Pemilu lebih baik

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Pameran Foto “Membangun Indonesia” di Mall Neo Soho, Central Park, Jakarta pada Selasa (12/11/2019) petang. ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menjelaskan dalam pertemuan dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibahas evaluasi atas Pemilu 2019 guna menciptakan proses Pemilu yang semakin baik.

"Kita ingin bersama-sama mengevaluasi, mengoreksi, dari apa yang sudah terjadi di Pemilu yang lalu untuk perbaikan Pemilu ke depan," kata Presiden ditemui usai mengunjungi pameran foto di Mall Neo Soho, Jakarta pada Selasa petang.

Menurut Presiden, jika evaluasi tersebut telah dipertimbangkan ulang, maka regulasi yang mengatur Pemilu mungkin dapat direvisi.



"Evaluasi, kemudian dikaji lagi, baru menuju ke kemungkinan revisi," jelas Presiden.

Regulasi yang mengatur Pemilu yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Undang-Undang tersebut diatur Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pada Pasal 2 dijelaskan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.



Sebelumnya Komisioner KPU dipimpin oleh Ketua KPU Arief Budiman telah bertemu Presiden Jokowi pada Senin (11/11/2019).

Arief juga menyerahkan buku Laporan Pelaksanaan Pemilu yang diserahkan kepada Presiden Jokowi dalam pertemuan, salah satunya mengenai evaluasi Pemilu 2019 dan usulan kedepan.

Setelahnya dalam jumpa pers, Arief menjawab pertanyaan wartawan mengenai sistem pemilihan yang akan diberlakukan dalam Pilkada 2020, bahwa merujuk kepada Undang-Undang, maka pemilihan masih dilakukan secara langsung.

Arief menambahkan jika pemerintah bersama DPR hendak merevisi Undang-Undang Pemilu, maka revisi peraturan harus sudah selesai 3 tahun sebelum penyelenggaraan pemilu.

"Jadi 2021 kami berharap revisi Undang-Undang sudah selesai. Sehingga 1 tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun Peraturan KPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," demikian Arief.