KPU usulkan penggunaan SIPOL untuk perbarui data parpol

id KPU temui Presiden, Jokowi terima KPU, Presiden Jokowi, laporan pileg pilpres 2019, November 2019,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, anta

KPU usulkan penggunaan SIPOL  untuk perbarui data parpol

Pengurus KPU dipimpin oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, usai bertemu Presiden Jokowi pada Senin (11/11/2019). (Bayu Prasetyo)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat digunakan berkelanjutan untuk memperbarui data sejumlah partai politik secara digital.

"Jadi partai politik atau peserta pemilu diberikan satu perangkat elektronik, bisa server atau yang lain, untuk menyimpan data parpol seperti data kepengurusan, data keanggotaan, data alamat kantor, dan semua data parpol di situ," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Parpol dapat menggunakan sistem tersebut sehingga data yang dimiliki bersama selalu terbaru dan efisien. Aplikasi SIPOL ini diharapkan terintegrasi dengan aplikasi di KPU.

SIPOL yang diperkuat juga dapat menghindari data ganda anggota parpol, termasuk data berkelanjutan ini akan mampu menjaga, tidak terjadi data ganda dengan data partai politik yang lain, karena SIPOL mampu mendeteksi kalau ada seseorang tercatat di lebih dari satu parpol baik kepengurusannya atau keanggotaan, ujar Arief.

Selain itu, KPU mengusulkan jika Undang-Undang Pemilu direvisi, maka revisi perlu selesai dalam tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilu.

"Jadi 2021 kami berharap revisi undang-undang sudah selesai, sehingga satu tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," ungkap Arief.

Saat bertemu Presiden, KPU juga menyampaikan usulan upaya untuk mencegah panitia pemilu meninggal dunia, salah satunya menggunakan sistem secara digital.

Dalam pertemuan dengan Presiden, Arief juga menyerahkan buku Laporan Pelaksanaan Pemilu.