Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman yang terseret dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penelitian dari Pemerintah Provinsi Riau hingga merugikan negara Rp2,8 miliar.
"Sudah (ditahan)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Riau, Ilman Azazi di Pekanbaru, Kamis.
Sejatinya, Abdullah Sulaiman ditahan usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Rabu (23/10) petang kemarin. Namun, tim medis yang didatangkan penyidik Pidsus menyatakan kalau tersangka dalam kondisi tidak sehat.
Akhirnya, penyidik melakukan cek ulang terhadap Abdullah Sulaiman di salah satu rumah sakit di Pekanbaru untuk menentukan kondisi kesehatan pria berambut putih tersebut. Hingga akhirnya, tim dokter menyatakan bahwa Abdullah cukup sehat untuk dilakukan penahanan.
"Bukan masalah sehat atau tidak tapi kondisi beliau bisa untuk dilakukan penahanan. Upaya paksa kami lakukan usai diperiksa tadi malam," jelas Ilman.
Abdullah Sulaiman ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.
Abdullah Sulaiman dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Saat pemeriksaan dirinya pada Rabu petang kemarin, Abdullah sama sekali enggan berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan rencana penahanan itu. Dia terus berjalan menuju mobil yang akan membawa dirinya ke rumah sakit sembari mengatakan no comment,.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran.
Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan Rp2,8 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan ke kas daerah Rp400 juta dan sisanya Rp2,4 Milar belum bisa dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib
Kejati Sumsel bantu 30.000 anak - anak mendapatkan kartu identitas
Rabu, 3 April 2024 15:28 Wib
Kejati Sumsel terima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa
Selasa, 2 April 2024 14:46 Wib
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Kejati Sumsel tahan oknum pegawai BPN Yogyakarta terkait penjualani asrama
Kamis, 21 Maret 2024 11:18 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib