Rifat Umar: Gunakan ganja untuk stamina dan inspirasi

id Rifat umar,Narkoba,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Rifat Umar: Gunakan ganja untuk stamina dan inspirasi

Artis Rifat Umar (baju oranye kiri) dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019). Saat ditangkap oleh Tim Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (DItresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10/2019) di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Rifat kedapatan menyimpan ganja seberat 88,83 gram. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Artis Rifat Umar mengaku menggunakan ganja untuk mendapatkan inspirasi dan ketenangan dalam bekerja.

"Untuk stamina dan ketenangan dia menggunakan ini (ganja)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat.

Rifat sendiri menyebut dirinya menggunakan ganja agar mendapatkan inspirasi. Alasan pekerjaan menjadi alasan utamanya untuk mencoba menggunakan ganja.

"Awalnya, karena sekarang saya sudah nggak bergerak dalam bidang hiburan, saya kerja di salah satu perusahaan gaming jadi conten creator. Ya, mungkin butuh banyak inspirasi makanya saya gunakan ganja ini," kata Rifat saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya.

Rifat mengaku menyesal telah menggunakan barang haram itu. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengamankannya sehingga keterlibatannya dengan narkotika tidak berlarut-larut.

"Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Mungkin kalau tidak ada bapak-bapak yang sangat perhatian dengan saya, mungkin ini akan terus berlanjut, penyalahgunaan narkoba ini," kata Rifat.

Penangkapan Rifat berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32). Pengembangan dari penangkapan Rizki mengarah kepada penangkapan Rifat dan pasangannya, Tessa Nur Aliyah (25).

Rifat dan Tessa ditangkap Rabu (2/10) di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Di kamar Rifat polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,83 gram. Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.

Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu sudah setahun.

Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.*