UIN Raden Fatah sidak calon penerima beasiswa

id Bidikmisi uin raden fatah palembang, bidikmisi, syarat-syarat bidikmisi uin palembang, sidak bidikmisi uin, beasiswa bid

UIN Raden Fatah sidak calon penerima beasiswa

Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Raden Fatah Palembang, Mirwan Pasta. (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Rektorat Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang akan melaksanakan inspeksi mendadak sidak calon penerima beasiswa bidikmisi agar terhindar dari data manipulatif yang kerap ditemui tiap tahun.

"Calon penerima bidikmisi tidak akan tahu petugas visitasi datang, jika diberitahu jadwalnya nanti mereka (calon penerima) 'beres-beres' dulu, bisa saja ada yang disembunyikan dari petugas visitasi," kata Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama (AAKK) UIN Raden Fatah Palembang, Mirwan Pasta, Senin.

Namun saat proses visitasi pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan perangkat pemerintah lokasi tempat tinggal calon penerima guna mendapatkan data-data pendukung yang valid.

Langkah sidak harus dilakukan agar penerima beasiswa bidikmisi di UIN Raden Fatah Palembang tepat sasaran dan benar-benar membantu proses perkuliahan si mahasiswa.

Selain itu mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa bidikmisi di UIN Raden Fatah baru bisa mendaftar jika telah resmi menjadi mahasiswa, dengan mengajukan syarat-syarat seperti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat, foto kopi pembayaran PBB, foto kopi rekening listrik terakhir, dan Kartu Keluarga.

"Tahun ini mungkin kuota bidkmisi di UIN 70-100 orang untuk satu angkatan, pendaftarannya satu atau dua bulan sebelum tutup tahun 2019," jelas Mirwan.

Para penerima beasiswa bidikmisi akan menerima dana Rp6 juta per semester, potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan diwajibkan tinggal di asrama kampus selama satu tahun.

"Mereka akan menerima materi-materi tambahan selama di asrama," tambahnya.

Sementara untuk dana bidikmisi, kata dia, berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian serta tidak ada bantuan dari pemerintah provinsi maupun kota.