Menkes Nilai: Guru tidak boleh merokok

id Menteri Kesehatan,Nila Moeloek,Rokok,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan a

Menkes Nilai:  Guru tidak boleh merokok

Petugas Satpol PP menempelkan stiker larangan merokok di lingkungan sekolah saat sidak perda KTR di sekolah dan warung di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/Laily Rahmawaty/18)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengingatkan pada guru-guru di sekolah agar tidak boleh merokok supaya menjadi contoh kepada siswa dan menekan perokok pemula.

"Kita dorong lagi ke Kemendikbud, gurunya tidak boleh merokok, harus jadi contoh anak-anak murid," kata Nila di Jakarta, Kamis.

Menkes mengatakan di beberapa daerah sudah ada regulasi mengenai kawasan tanpa rokok, termasuk di lingkungan sekolah.

Ia meminta agar peraturan daerah tersebut bisa benar-benar dilaksanakan, khususnya di sekolah dengan guru-guru yang tidak merokok.

Prevalensi perokok di Indonesia cenderung stagnan dari tahun ke tahun berada du angka 33,8 persen. Namun perokok pemula dengan usia 10-18 tahun mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 prevalensi perokok pemula sebesar 7,2 persen, jumlah itu meningkat menjadi 9,1 persen pada Riskesdas 2018.

Nila menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan menemukan temuan meningkatnya prevalensi perokok remaja dikarenakan masifnya iklan rokok yang menyasar anak-anak, termasuk melalui iklan di media sosial.

"Tentu kami mengkaji kenapa, salah satunya dari iklan atau sponsor begitu mudah di media sosial," kata Nila.

Dia menyebut Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memblokir iklan-iklan rokok di internet. Hingga saat ini kedua kementerian disebutkan masih berkoordinasi untuk memblokir iklan rokok di internet lebih banyak lagi.