Hakim tegur pemohon karena bukti yang berantakan

id Mahkamah Konstitusi, sengketa pileg,arief hidayat,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari i

Hakim tegur pemohon karena bukti yang berantakan

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) menunjukan contoh bukti susulan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara yang belum diklasifikasi, dalam sidang perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis. (ANTARA / Maria Rosari)

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur pemohon perkara sengketa hasil DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara, Darmayanti Lubis, karena menyerahkan satu troli bukti susulan.

"Bagaimana ini melakukan verifikasinya? Yang jadi masalah, kalau ada sebanyak ini yang dimasukkan menyusul jadi menghambat (persidangan) ini," ujar Arief dalam sidang pendahuluan di ruang sidang Panel I Mahkamah Konstitusi, Gedung MK Jakarta, Kamis.

Arief kemudian mengatakan bukti susulan sebanyak itu seharusnya turut dimasukkan bersamaan dengan penyerahan permohonan, sehingga dapat langsung diverifikasi dalam sidang pendahuluan.

Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Tegar Yusuf, ternyata menyerahkan satu troli bukti susulan dan belum diklasifikasi, sehingga sulit untuk Mahkamah melakukan verifikasi. Hal ini kemudian menjadikan Arief semakin meradang.

"Kalau ini namanya memperkosa Mahkamah, ini bukti yang dikasih masih bukti tersebar bukan bukti yang sudah diklasifikasi. Lantas bagaimana mau cepat memverifikasi, jangan kasih bukti mentahan begitu dong," kata Arief.

Arief kemudian mengacu pada sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019, pada saat pemohon menyerahkan sejumlah bukti susulan yang juga belum diklasifikasi.

"Dalam kasus pilpres kemarin ada bukti yang seperti ini modelnya, lalu dikembalikan karena kami tidak bisa memverifikasi bukti-bukti semacam itu," ujar Arief.

Arief kemudian mengatakan tiga hakim konstitusi pada Panel I akan memutuskan, apakah bukti susulan yang belum diklasifikasi tersebut dapat dilanjutkan atau harus dikembalikan.