Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua hal pemeriksaan dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
Dua saksi itu berasal dari pihak swasta masing-masing Jusak Kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio.
Baca juga: KPK panggil Dorodjatun Kuntjoro-Jakti sebagai saksi Sjamsul Nursalim
"Saksi Jusak Kazan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran Divisi Risk Management Credit Review dan Loan Work Out (LWO) BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sedangkan untuk saksi Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio, kata Febri, penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran Aset Manajemen Investasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (AMI BPPN)
KPK pada Kamis juga memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul.
KPK mendalami peran dan pengetahuan saksi Dorodjatun soal surat-surat yang diterbitkan oleh KKSK.
Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim (ITN) merupakan tersangka dalam kasus BLBI tersebut. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6) untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Baca juga: KPK panggil Dorodjatun Kuntjoro-Jakti sebagai saksi Sjamsul Nursalim
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Masyarakat perlu periksa nomor seri uang untuk cegah uangpalsu
Jumat, 5 April 2024 15:10 Wib
Kejagung periksa saksi RBS dalam kasus korupsi timah
Senin, 1 April 2024 14:13 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:34 Wib
KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke Partai NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:44 Wib