Logo Header Antaranews Sumsel

Disdik: PPDB SD-SMP berdasarkan jarak rumah tinggal

Kamis, 27 Juni 2019 09:47 WIB
Image Print
Ilustrasi - Warga Pekanbaru keluhkan sistem PPDB daring. (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Tahun Ajaran 2019/2020 pada 1-3 Juli mendatang di daerah itu berdasarkan jarak rumah tinggal siswa dengan sekolah terdekat.

"Jadi sistemnya berdasarkan jarak rumah tinggal, mereka yang diterima sesuai daya tampung yang ada," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan sistem itu diubah setelah pihaknya menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2019 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang PPDB.

Kota Pekanbaru hanya menerapkan jarak sekolah terdekat yang artinya mereka yang berada dekat dengan sekolah mempunyai kesempatan lebih besar untuk diterima dalam PPDB.

"Kami sudah menyebarkan surat edaran ini," kata dia.

Baca juga: Ombudsman Sumsel terima laporan terkait penerimaan siswa

Ia merinci sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran itu, di antaranya tentang perubahan kuota peserta didik yang masuk jalur zonasi berkurang. Kuota peserta didik lewat jalur zonasi saat ini mencapai 80 persen dari daya tampung, sedangkan sebelumnya 90 persen. Ada pengurangan 10 persen dari kuota sebelumnya sehingga kuota bagi peserta didik lewat jalur prestasi yang bertambah menjadi 15 persen dari daya tampung.

"Ada peningkatan sekitar 10 persen dari sebelumnya, sedangkan kuota untuk dari luar kota tetap lima persen dari daya tampung," ujarnya.

Selain itu, kata dia, para siswa yang hendak masuk jalur prestasi di bidang akademik rata-rata nilai USBN 95 sampai dengan 100 diberikan bobot sembilan poin, untuk nilai 90 sampai dengan 94 diberikan bobot delapan poin.

Jamal mengatakan perubahan itu terjadi sesuai evaluasi pihak kementerian. Pasalnya, ada sejumlah orang tua keberatan dengan kebijakan zonasi dalam PPDB. Kondisi itu terjadi di Surabaya dan Jakarta. Mereka keberatan banyaknya anak tempatan yang sekolah di dekat rumahnya.

Tentang daya tampung sekolah di Pekanbaru, sejauh ini bagi peserta didik baru untuk tingkat SD masih mencukupi. Sekitar 15.000 peserta didik baru masuk SD negeri, sedangkan daya tampung sekitar 14.845 peserta.

"Sebaliknya daya tampung SMP negeri di Kota Pekanbaru belum mampu. Karena ada sekitar 15.000 peserta didik yang akan masuk, sementara kemampuan lokal sekitar 8.300. Jadi ada kemungkinan sejumlah siswa bersekolah di SMP swasta," katanya.

Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 80 Tahun 2019 tentang PPDB tingkat SMP di Pekanbaru sudah bisa dilakukan terhitung pada 1-3 Juli 2019.
Pendaftaran tingkat SMP bisa dilakukan secara daring, di mana pengumuman akan dilakukan pada 5 Juli 2019. Selanjutnya pendaftaran ulang siswa yang lulus dilakukan pada 5-6 Juli 2019.

Baca juga: Orang tua nilai sistem zonasi batasi pilihan sekolah
Baca juga: Staf Ahli Mendikbud nilai zonasi solusi melokalisir permasalahan



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026