Pemkot Palembang larang kepala sekolah SD dan SMP pungut uang pembangunan

id Uang bangunan sekolah,Pemkot palembang larang batik sekolah,Pemkot Palembang larang sd smp pungut uang bangunan,Uang kom

Pemkot Palembang larang kepala sekolah SD dan SMP pungut uang pembangunan

Wakil Wali Kota Palembang, Fitiranti Agustinda. (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

....Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan terbaik di sekolah masing-masing, kami akan mewujudkannya dengan pemerataan sarana....
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang melarang kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama setempat memungut uang pembangunan serta biaya embel-embel lain yang kerap dikeluhkan wali murid.

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin, mengatakan larangan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Pendidikan bahwa tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apapun.

“Jenis pungutan yang saat ini sering terdengar misalnya, SPP, biaya daftar ulang, biaya ujian akhir semester, uang buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS), uang batik sekolah, uang pembangunan dan biaya les tambahan, saya tidak ingin lagi semua itu ada di Palembang," ujar Fitrianti.

Menurutnya, pembelian seragam sekolah dan pramuka dapat dilakukan wali murid tanpa harus diakomodasi pihak sekolah kecuali seragam olahraga, dengan demikian harusnya tidak ada lagi uang komite atau pungutan lain yang membebani siswa serta wali murid.

Ia mengingatkan komite sekolah jika berencana membantu sekolah, maka lebih baik mencari bantuan dana dari sumber-sumber lain yang sesuai aturan, hal itu akan jauh lebih meringankan wali murid.

"Pungutan liar di sekolah sudah dikategorikan korupsi dan dikenakan hukum pidana, tim siber pungli bisa saja menertibkan sekolah-sekolah yang masih nekat menarik biaya tambahan dari wali murid," kata Fitri.

Pemkot Palembang, kata dia, akan menjadikan semua sekolah di Palembang merata keunggulannya, sehingga tidak ada lagi kecemburuan antar sekolah terkait sarana dan prasarana.

"Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan terbaik di sekolah masing-masing, kami akan mewujudkannya dengan pemerataan sarana," kata Fitiri.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan pihaknya sudah menyebarkan surat edaran sejak 20 Mei 2019 kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan.

“Kami sudah sampaikan jika jas dan sekolah bukan indikator kepintaran anak, jadi kami larang. Selain itu les tambahan oleh guru tidak diizinkan lagi karena sekolah sudah 'full day', ada dana bos dan dana sertifikasi untuk guru jadi tidak perlu les privat,” kata Zulinto.