Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pemetaan sejumlah sekolah yang dinilai rawan terhadap praktik jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB).
"Kami sudah memiliki petanya, dimana saja sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB," ujar Mendikbud di Jakarta, Ahad.
Meski demikian, Mendikbud meminta kepala daerah untuk aktif dalam menegakkan aturan PPDB yang sudah ditandatangani Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri itu.
Mendikbud sudah menerbitkan Permendikbud PPDB yang berbasiskan pada sistem zonasi itu.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen.
Dalam hal ini, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Sementara penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.
Kuota lainnya, yakni jalur perpindahan orangtua, hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orangtua pindah tugas.*
Berita Terkait
Disdik Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi
Senin, 15 April 2024 17:55 Wib
Sistem zonasi solusi realistis atasi "kastanisasi" pendidikan
Jumat, 28 Juli 2023 16:13 Wib
Petugas ditempatkan sesuai asal jamaah haji mengikuti sistem zonasi
Minggu, 12 Juni 2022 9:29 Wib
Kabupaten OKI gelar vaksinasi massal berbasis zonasi
Rabu, 16 Maret 2022 16:13 Wib
Menteri: Perpres Rencana Zonasi momentum percepatan investasi kelautan
Senin, 14 Februari 2022 9:39 Wib
Kartu keluarga PPDB jalur zonasi diterbitkan minimal satu tahun
Rabu, 9 Juni 2021 15:59 Wib
Menyambut PPDB 2021, daring atau tatap muka?
Kamis, 3 Juni 2021 11:40 Wib
Diknas Kota Palembang minta orang tua siswa laporkan pungli PPDB
Sabtu, 22 Mei 2021 14:05 Wib