Penanganan limbah medis harus di insinerator

id Limbah medis,bahan berbahaya,bahan kimia,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong pale

Penanganan limbah medis harus di insinerator

limbah medis (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Jakarta (ANTARA) - Prosedur penanganan limbah medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus dibakar di tempat pembakaran sampah atau “insinerator” ataupun diserahkan pada pihak ketiga untuk ditangani lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang dikutip di Jakarta, Senin (6/5), limbah medis hanya diperbolehkan ditampung selambat-lambatnya 24 jam.

Jika rumah sakit tersebut memiliki insinerator sendiri, harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun jika tidak, pihak rumah sakit harus bekerja sama dengan pihak ketiga atau RS yang memiliki insinerator untuk memusnahkan limbah medis tersebut.

Sejumlah petani di Desa Abang Karangasem Bali dikabarkan tertusuk jarum suntik saat sedang bekerja di sawah. Menurut penuturan warga limbah medis berupa jarum suntik, obat, selang infus dan lainnya juga kerap ditemukan di aliran air desa tersebut sejak bertahun-tahun lalu.

Pemerintah melalui dinas kesehatan dan kepolisian setempat tengah menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut untuk mengetahui asal muasal limbah medis.

Dihubungi secara terpisah Ketua Umum Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto mengatakan sudah ada standar prosedur dalam penanganan limbah medis. Rumah sakit bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyerahkan penanganan limbah medis.

Dia menegaskan tugas dan fungsi KARS hanya sebatas penilaian untuk akreditasi rumah sakit dan tidak menangani hal di luar tersebut.

Sutoto menyebutkan saat ini terdapat peningkatan secara signifikan dalam jumlah rumah sakit yang terakreditasi. Akreditasi rumah sakit menjadi syarat wajib bagi rumah sakit untuk bisa melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.