Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel bentuk unit perburuhan

Rabu, 1 Mei 2019 12:42 WIB
Image Print
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain saat menemui peserta aksi May Day di Palembang, Rabu (1/5) (ANTARA/Aziz Munajar/19)
....Setiap tahun kami menyuarakan pendapat mengenai hak-hak buruh, namun sampai saat ini masih belum ada perbaikan-perbaikan....

Palembang (ANTARA) - Polda Sumatera Selatan membentuk unit perburuhan guna memperhatikan masalah-masalah yang banyak dilaporkan buruh, terutama mengenai pemenuhan hak dari perusahaan.

"Unit perburuhan nanti bertindak jika ada bentuk diskriminasi dan pendiskreditan perusahaan terhadap buruh, kami tahu masih banyak masalah itu terjadi karena sering dilaporkan buruh ke polisi," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat peringatan May Day di Kantor DPRD Sumsel, Rabu.

Menurutnya masih ada perusahaan yang tidak memberikan pesangon ketika memberhentikan buruh, hal itu bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan dan dapat diproses hukum.

Sementara peringatan May Day 1 Mei berlangsung damai dengan diikuti ribuan buruh yang terkonsentrasi di dua tempat berbeda di Kota Palembang yakni simpang lima dan kantor DPRD Sumsel.

Setidaknya 2.000 buruh dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba yang terafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berkumpul di Kantor DPRD Sumsel sejak pagi untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait dinamika perburuhan di Sumsel.

"Setiap tahun kami menyuarakan pendapat mengenai hak-hak buruh, namun sampai saat ini masih belum ada perbaikan-perbaikan," ujar ketua DPC Federasi Serikat Buruh Nikeuba, Hermawan setelah aksi damai.

Ia mendukung langkah Kapolda Sumsel membentuk unit perburuhan sebagai sinergitas penegak hukum di bidang ketenagakerjaan, upaya tersebut sesuai akomodasi buruh yang meminta penegakan hukum pidana diproses secara adil serta cepat bersama kejaksaan.

Kepastian hukum diminta buruh karena masih adanya kasus-kasus rekayasa hukum atau kriminalisasi yang mengorbankan buruh, terutama dalam kebebasan berserikat dan menyuarakan pendapat kepada perusahaan.

Perusahaan, kata dia, kerap secara sepihak memberhentikan buruh karena tidak mau dikritik, perusahaan tidak segan memotong upah ketika buruh dianggap menghasut buruh lainnya, dan banyak kasus pelecehan terhadap buruh perempuan tidak di respon perusahaan.

"Sampai sekarang masih ada laporan kawan-kawan kami terkait pelanggaran pidana belum diproses oleh Disnakertrans dengan berbagai alasan, jika memang tidak sanggup seharusnya limpahkan saja ke kepolisian," demikian Hermawan.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026