Masa jabatan Pj Sekda Muratara diperpanjang

id Zainal Arifin,sekda Musi Rawas Utara,Bupati Muratara, Syarif Hidayat,masa jabatan Bupati Muratara,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, anta

Masa jabatan Pj Sekda Muratara diperpanjang

Bupati Muratara, Syarif Hidayat menandatangani SK pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Sekda Muratara serta 12 pejabat eselon III dan IV di Auditorium Setda Muratara, Kamis (4/4/2019). (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Ang/19)

Musi Rawas Utara, Sumsel (ANTARA) - Masa jabatan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang diemban Zainal Arifin diperpanjang selama tiga bulan setelah dilantik pada 2 Januari 2019.

"Jabatan Pj Sekda tiga bulan sudah habis, hari ini saya melantik kembali sampai bulan Juni 2019," kata Bupati Musi Rawas Utara (Murata) Syarif Hidayat di Auditorium  Setda Muratara, Kamis.

Bupati menjelaskan perpanjangan masa jabatan Pj Sekda karena masih menunggu hasil "assessment" Sekda definitif dari "Assessment Centre" Mapolda Sumsel di Kota Palembang.

"Kami masih menunggu hasil itu, sekarang sudah ada tiga calon Sekda definitif, tinggal dipilih satu yang paling memenuhi syarat sesuai aturan yang ada," katanya.

Lanjut bupati, masih ada tugas penting yang harus diselesaikan oleh Pj Sekda, yakni perhelatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) tingkat Provinsi Sumsel ke 25, karena Kabupaten Muratara dipercaya menjadi tuan rumah.

"InsyaAllah pak Zainal Arifin bisa menyelesaikan perhelatan STQH, tahapan pemilu 2019, dan juga HUT Kabupaten Muratara pada tanggal 11 Juni 2019 nanti," katanya.

Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik, diharapkan dapat bekerja dengan cerdas, ikhlas dan tuntas demi kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Muratara.

"Kami ucapkan selamat menjalankan tugas di tempat kerja yang baru, jaga kekompakan dalam pengabdian, tingkatkan kedisiplinan, serta jaga nama baik Aparatur Sipil Negara," katanya.

Bupati Syarif pada kesempatan itu  juga melantik 12 pejabat eselon III dan IV