Kepala daerah boleh kampanye pilpres

id Mendagri,Tjahyo Kumolo,Kepala daerah,Kampanye,Pilpres,Info sumsel

Kepala daerah boleh kampanye pilpres

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Palembang, Jumat (21/9). (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menegaskan kepala daerah boleh terlibat kampanye pada pemilihan presiden 2019, seperti dikatakannya usai pelantikan Pj Gubernur Sumsel di Palembang. 

"Kawan-kawan pers sering bertanya apakah boleh kepala daerah terlibat pilpres? Saya jawab, boleh dan tidak masalah, dari pemilu legislatif tingkat DPRD hingga pemilu presiden boleh terlibat, dengan syarat pada saat kampanye statusnya adalah sebagai seorang individu, bukan kepala daerah," tegas Tjahyo Kumolo, Jumat. 

Menurutnya sudah menjadi tugas kepala daerah baik wali kota, bupati maupun gubernur untuk menyerap aspirasi masyarakat yang dipimpinnya, karena pada saat kampanye tentu banyak aspirasi warga yang didengar, namun sekali lagi ia mengingatkan kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan, kalau anggota boleh. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Pasal Tahun 2018, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota - wakil walikota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilihan umum.

Dia menjelaskan untuk ikut berkampanye gubernur - wagub harus meminta izin cuti  ke Mendagri, sedangkan wali kota - wakil wali kota / bupati - wakil bupati meminta izin cuti ke gubernur untuk diproses dan ditertibkan persetujuan.   

"Kepala daerah boleh terlibat, tapi tidak boleh menggunakan aset - aset milik daerah," ujar Tjahyo.

Ia juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas seperti TNI - Polri, pihaknya tidak segan mencopot ASN bila terbukti tidak netral, meskipun ia menyangsikan akan adanya ASN yang tidak netral pada pilpres, berbeda dengan pilkada yang sarat kepentingan di daerah.