Musi Rawas Utara (ANTARA News Sumsel) - Sekretaris Daerah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Abdullah Makcik menegaskan pegawai yang bolos bekerja dan malas-malasan akan diberikan sanksi.
"Libur hari raya Idul Adha hanya satu hari, kemarin saja, jadi hari ini semuanya harus kembali kerja, bagi yang bolos tanpa keterangan ada sanksinya," kata Sekda Abdullah Makcik di Muara Rupit, Kamis.
Pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh pegawai baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkup Pemda Musi Rawas Utara (Muratara) agar tidak menambah hari libur sendiri.
Meskipun pihaknya tidak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi, namun dirinya telah menunjukkan tim untuk mengecek kehadiran para pegawai di setiap instansi.
"Timnya terdiri dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), nanti tim ini yang akan melapor kepada saya," ujarnya.
Sekda menambahkan, adapun sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang tidak taat aturan ialah mulai dari sanksi teguran hingga sanksi administrasi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muratara, Sudartoni menjelaskan sanksi administrasi bagi ASN diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan, penundaan pembayaran gaji, penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
"Kalau TKS biasanya sanksi teguran, tapi kalau kesalahannya berat langsung dipecat, kalau PNS sanksinya bertahap, tidak bisa langsung main pecat, ada aturannya," kata dia.
Berita Terkait
Desk Pilkada se-Sumatera Selatan peroleh pembekalan prosedur administrasi
Selasa, 7 Mei 2024 22:00 Wib
Pemkab Muara Enim gelar apel gabungan dan lepas ASN purna tugas
Senin, 6 Mei 2024 15:46 Wib
Menteri PANRB: seleksi CASN 2024 tidak mungkin ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 15:17 Wib
BPSDMD Sumsel tingkatkan indeks profesional ASN
Kamis, 2 Mei 2024 20:59 Wib
BPSDMD Sumatera Selatan terima tim LAN RI dalam visitasi akreditasi
Selasa, 30 April 2024 21:58 Wib
KASN mengingatkan ASN tak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 23:35 Wib
Menpan RB: Setiap ASN di IKN dapat satu unit hunian apartemen
Rabu, 17 April 2024 12:49 Wib
Kehadiran ASN Pemkab OKI capai 95 persen pascalibur Lebaran
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib