Pegawai bolos akan diberi sanksi

id Muratara,Asn,Tks,Sanksi pns

Pegawai bolos akan diberi sanksi

Aparatur Sipil Negara (ANTARA)

Musi Rawas Utara (ANTARA News Sumsel) - Sekretaris Daerah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Abdullah Makcik menegaskan pegawai yang bolos bekerja dan malas-malasan akan diberikan sanksi.

"Libur hari raya Idul Adha hanya satu hari, kemarin saja, jadi hari ini semuanya harus kembali kerja, bagi yang bolos tanpa keterangan ada sanksinya," kata Sekda Abdullah Makcik di Muara Rupit, Kamis.

Pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh pegawai baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkup Pemda Musi Rawas Utara (Muratara) agar tidak menambah hari libur sendiri.

Meskipun pihaknya tidak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi, namun dirinya telah menunjukkan tim untuk mengecek kehadiran para pegawai di setiap instansi.

"Timnya terdiri dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), nanti tim ini yang akan melapor kepada saya," ujarnya.

Sekda menambahkan, adapun sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang tidak taat aturan ialah mulai dari sanksi teguran hingga sanksi administrasi.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muratara, Sudartoni menjelaskan sanksi administrasi bagi ASN diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan, penundaan pembayaran gaji, penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

"Kalau TKS biasanya sanksi teguran, tapi kalau kesalahannya berat langsung dipecat, kalau PNS sanksinya bertahap, tidak bisa langsung main pecat, ada aturannya," kata dia.