Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menembak mati dua dari lima tersangka komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Palembang, Kamis (9/8) malam.
Tersangka jaringan pengedar narkoba dari Medan Sumatera Utara yang meninggal dunia itu saat ini masih diamankan di kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumsel, sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa intensif untuk proses hukum dan pengembangan kasus kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya, kata Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan, di RS Bhayangkara, Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, dua tersangka yang meninggal dunia yakni Er (38) dan Gi (23),sedangkan tiga tersangka yang saat ini ditahan di kantor BNN Provinsi Sumsel yakni Su (38), Hi (21) dan Mi (47).
Tersangka Su berasal dari Kabupaten Langkat Medan, Mi dari Kabupaten Indra Hilir, Er dari Dusun Bukit Tua, Sumatera Utara, sedangkan dua tersangka lainnya yakni Hi dan Gi merupakan warga Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 17 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus ukuran sedang, katanya.
Menurut dia, penangkapan dan penembakan tersangka pengedar narkoba jaringan Sumatera Utara itu, merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di hotel dekat Taman Pemakaman Umum (TPU) Puncak Sekuning, Palembang.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, tim turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tim turun ke lapangan sejak Kamis (9/8) siang sekitar pukul 13.00 WIB dengan melakukan pengintaian dan penyamaran di sekitar hotel sesuai dengan tempat dan lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi dan bukti kuat rencana transaksi narkoba, sekitar pukul 18.00 WIB anggota tim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dan terpaksa menembak dua tersangka lainnya karena berupaya melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas.
Tersangka yang masih hidup dan diproses sesuai dengan pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, kata Kepala BNN Provinsi Sumsel.
Berita Terkait
Gajah mati dan gadingnya hilang, polisi turun tangan
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
Gajah 13 tahun mati tersengat listrik, BKSDA imbau masyarakat jaga habitatnya
Sabtu, 16 Maret 2024 18:53 Wib
Tiga tersangka pembunuhan berencana di OKU terancam hukuman mati
Kamis, 7 Maret 2024 13:49 Wib
Satu orang utan mati terseret banjir di Gayo Lues
Jumat, 23 Februari 2024 15:05 Wib
Remaja tembak mati pelajar dalam insiden penembakan di Iowa, AS
Jumat, 5 Januari 2024 9:49 Wib
Polisi New York bunuh diri setelah tembak mati istri dan dua putranya
Senin, 1 Januari 2024 11:20 Wib
Fenomena apa ya, ribuan ton ikan mati di pantai Jepang utara
Minggu, 10 Desember 2023 12:42 Wib