BNN Sumsel tembak mati dua pengedar sabu

id tembak mati,bnn tembak pengedar sabu,narkoba,kriminalitas,tersangka narkoba,sabu-sabu,bnn

BNN Sumsel tembak mati dua pengedar sabu

Ilustrasi (Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menembak mati dua dari lima tersangka komplotan  pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Palembang, Kamis (9/8) malam.

Tersangka jaringan pengedar narkoba dari Medan Sumatera Utara yang meninggal dunia itu saat ini masih diamankan di kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumsel, sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa intensif untuk proses hukum dan pengembangan kasus kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya, kata Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan, di RS Bhayangkara, Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, dua tersangka yang meninggal dunia yakni Er (38) dan Gi (23),sedangkan  tiga tersangka yang saat ini ditahan di kantor BNN Provinsi Sumsel yakni Su (38), Hi (21) dan Mi (47).

Tersangka Su berasal dari Kabupaten Langkat Medan, Mi dari Kabupaten Indra Hilir, Er dari Dusun Bukit Tua, Sumatera Utara, sedangkan dua tersangka lainnya yakni Hi dan Gi merupakan warga Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 17 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus ukuran sedang, katanya.  

Menurut dia, penangkapan dan penembakan tersangka pengedar narkoba jaringan Sumatera Utara itu, merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di hotel dekat Taman Pemakaman Umum (TPU) Puncak Sekuning, Palembang.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, tim turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan  dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tim turun ke lapangan sejak Kamis (9/8) siang sekitar pukul 13.00 WIB dengan melakukan pengintaian dan penyamaran di sekitar hotel sesuai dengan tempat dan lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi dan bukti kuat rencana transaksi narkoba, sekitar pukul 18.00 WIB anggota tim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dan terpaksa menembak dua tersangka lainnya karena berupaya melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas.

Tersangka yang masih hidup dan diproses sesuai dengan pasal 114 Undang Undang  Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, kata Kepala BNN Provinsi Sumsel.