Indonesia jaga komitmen anti-dumping baja dengan China

id baja,Djauhari Oratmangun,anti dumping,ekonomi indonesia,kerja sama cina,nilai ekspor baja Indonesia

Indonesia jaga komitmen anti-dumping baja dengan China

Arsip- Produksi baja. (krakatausteel.com)

Beijing (ANTARA News Sumsel) - Indonesia menjaga komitmennya mengenai antidumping dengan China agar bisa mendapatkan solusi yang saling menguntungkan antarkedua negara.

"Kami ikuti prosedur ekspor baja kami ke sini," kata Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun kepada Antara di Beijing, Minggu.

Pernyataan tersebut menanggapi investigasi Kementerian Perdagangan China (Mofcom) atas pengaduan perusahaan setempat terhadap beberapa perusahaan, salah satunya dari Indonesia yang dituduh melakukan dumping.

Shanxi Taigang Stainless Steel Co Ltd sabagai perusahaan dalam negeri China mengajukan permohonan agar kasus tersebut diselidiki.

Perusahaan tersebut menghasilkan produk yang sama dengan perusahaan baja dari Indonesia, Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Sementara itu, Atase Perdagangan KBRI Beijing Dandy S Iswara mengungkapkan kronologi pengaduan tersebut pada 23 Juli 2018.

"Dari Indonesia, ada dua perusahaan yang diadukan melakukan dumping. Kedua perusahaan tersebut sebenarnya juga PMA (penanaman modal asing) dari China yang beroperasi di Indonesia," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa pada 2015, Indonesia belum mengekspor baja ke China.

Kemudian pada 2016 nilai ekspor baja Indonesia ke China mencapai 14,2 juta dolar AS. Setahun kemudian nilai ekspor itu melonjak drastis menjadi 689 juta dolar AS.

Bahkan nilai ekspor baja Indonesia ke China tertinggi dibandingkan dengan 19 negara Uni Eropa ditambah Jepang dan Korea Selatan.

Shanxi Taigang melaporkan dua perusahaan asal Indonesia, tiga dari Korsel, dua dari Jepang, dan tiga dari Uni Eropa setelah mengetahui daya serap produk untuk dalam negeri China terus berkurang.

Selain itu sebanyak 29 perusahaan distributor baja dari Uni Eropa turut diinvestigasi oleh Mofcom atas laporan yang sama.

Laman Mofcom sebelumnya menyatakan bahwa investigasi akan dilakukan 20 hari kerja sejak laporan pengaduan diterima.

Ruang lingkup investigasi dibatasi pada baja batangan dan pelat baja di pasaran China yang berasal dari Indonesia, Korsel, Jepang, dan Uni Eropa.

Kedua jenis baja tersebut merupakan bahan baku industri baja dan bahan jadi yang banyak digunakan untuk pembuatan kapal, kontainer, kereta api, elektronik, industri perminyakan, petrokimia, dan industri lainnya, sebut Mofcom.