Dokter: Pasien trauma harus ditangani cepat dan tepat

id dokter,pasien trauma,berita sumsel,mengatasi pasien trauma,berita palembang,berita antara,Dr dr Wahyuni Dian Purwati SpEM,akibat trauma

Dokter: Pasien trauma harus ditangani cepat dan tepat

Dokter (ANTARA/Reuters)

Jakarta (ANTARA News Sumsel)- Kepala Departemen Gawat Darurat Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk Dr dr Wahyuni Dian Purwati SpEM mengatakan pasien trauma harus ditangani secara tepat dan cepat.

"Kecelakaan atau trauma dapat terjadi kapan pun, dimana pun, dan kepada siapa pun. Trauma merupakan penyebab kematian terbesar, terutama pada usia muda," ujar Wahyuni di Jakarta, Kamis.

Dia memperkirakan kasus kematian akibat trauma mencapai lima juta orang per tahun pada 1990an dan diperkirakan akan meningkat mencapai 8 juta orang/ tahun pada 2020.

Lebih dari 30 persen penyebab kematian karena trauma dan perdarahan. Hal ini disebabkan oleh pertolongan dan penanganan yang kurang tepat dan cepat.

"Penting sekali bagi korban kecelakaan untuk segera dibawa ke rumah sakit yang mempunyai sarana yang memadai untuk mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat," kata dia.

Pasien trauma memerlukan evaluasi dan manajemen jalan napas, bantuan pernapasan, penanganan kasus perdarahan, dan transportasi yang cepat, sigap dan aman dari lokasi kejadian menuju rumah sakit.

Pasien yang datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) harus melewati triage, yaitu proses penilaian kondisi pasien untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan. Pasien akan ditangani berdasarkan kategori triage, yaitu triage satu, pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa atau kehilangan fungsi anggota tubuh dan memerlukan tindakan atau intervensi segera (agresif) dengan waktu tunggu 0 menit.

Kemudian triage dua adalah pasien dengan kondisi yang tidak mengancam jiwa, tetapi memiliki potensi ancaman terhadap fungsi anggota tubuh dan memerlukan tindakan atau intervensi medis yang cepat dengan waktu tunggu 0-5 menit; dan triage tiga adalah pasien dengan kondisi akut, tetapi tidak mendesak (stabil), tidak ada potensi untuk mengalami perburukan, dan tidak memerlukan tindakan atau intervensi medis segera dengan waktu tunggu 5-15 menit.

"Pasien yang digolongkan ke dalam kategori triage satu dan dua, akan ditangani di UGD, sedangkan pasien dengan kategori triage tiga akan diarahkan ke poliklinik untuk layanan kesehatan lanjutan," papar dia.