107 Narapidana Lapas Anak Palembang dapat remisi

id Lapas anak,Lapas pakjo,Narapidana,Kemenkum ham,Palembang,Napi anak

107 Narapidana Lapas Anak Palembang dapat remisi

Kepala Lapas Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Budi Yulianto di Palembang, Selasa (12/6/18) (ANTARA News Sumsel/Deny Wahyudi/Erwin Matondang/18)

....Untuk pengajuan remisi syarat usia anak di dalam Rumah Tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 berusia 16-20 Tahun...
Palembang (ANTARA News Sumsel)- Sebanyak 107 Narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Palembang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

"107 napi tersebut sesuai yang di usulkan kekantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Selatan," kata Kepala Lapas Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Budi Yulianto di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, proses pengajuan remisi itu sendiri sudah diajukan melalui sistem daring atau "online" sejak tahun lalu.
 
Lapas Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Palembang, Selasa (12/6/18) (ANTARA News Sumsel/Deny Wahyudi/Erwin Matondang/18)

Pihak Rutan Lembaga Pembinaan Khusus Klas 1 Palembang mengajukan nama-nama Narapidana itu menggunakan Sistem Database Permasyarakatan (SDP).

Dia menjelaskan, warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.

"Untuk pengajuan remisi syarat usia anak di dalam Rumah Tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 berusia 16-20 Tahun," tambah Budi Yulianto.

Adapun warga binaan yang mendapat remisi yaitu untuk potongan masa tahanan selama 1 bulan dan 15 hari.