Pengurusan izin wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan

id beritas sumsel,berita palembang,izin usaha,Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,kartu BPJS Kesehatan,kartu JKN-KIS,DPM-PTSP

Pengurusan izin wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan

Dokumentasi- Calon investor melintas di depan papan pengumuman antrean pengurusan Izin Investasi . (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Rejang Lebong (ANTARA News Sumsel) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mewajibkan warga yang mengurus perizinan dapat melampirkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong, Afnisardi di Rejang Lebong, Rabu mengatakan syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan tersebut merupakan upaya menyukseskan program cakupan semesta dalam program jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat atau JKN-KIS tahun 2019 mendatang.

"Dukungan yang dilakukan DPM-PTSP Kabupaten Rejang Lebong saat ini ialah dengan mewajibkan seluruh pengurusan izin melampirkan kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan," ujarnya.

Ketentuan dalam pengurusan perizinan dengan melampirkan kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan itu sendiri tambah dia, sudah diberlakukan sejak enam bulan lalu sebagai tindak kerjasama antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dengan BPJS Kesehatan di Jakarta.

Untuk itu warga yang akan mengurus perizinan usaha namun belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, harus mendaftar terlebih dahulu dan kemudian membawa kartu BPJS Kesehatannya sebagai salah satu persyaratan.

"Pada pengurusan izin ini yang dilampirkan adalah kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan atas nama pemilik usaha, sedangkan untuk perpanjangan izin nantinya pemilik usaha harus melampirkan kartu BPJS dari seluruh karyawannya," ujar Afnisardi.

Kalangan masyarakat yang akan mengurus berbagai perizinan usaha di daerah itu saat ini semuanya sudah gratis, namun mereka harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan melampirkan NPWP atas nama pengurus maupun atas nama badan usahanya.

Sebelum pihak BPJS Kesehatan cabang Curup menyebutkan jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS baru berkisar 62 persen dari total penduduk Rejang Lebong yang berjumlah lebih dari 274.815 jiwa, mereka menargetkan cakupan kepesertaannya ini bisa mencapai 95 persen pada 2019 mendatang.