DPRD Sumsel gelar paripurna pelantikan tiga anggota PAW

id paripurna,dprd sumsel,paw,pelantikan paw,anggota dprd sumsel,pengganti antar waktu

DPRD Sumsel gelar paripurna pelantikan tiga anggota PAW

Pelantikan tiga orang pengganti antarwaktu dan Wakil Ketua DPRD Sumsel definitif di Palembang, Senin (28/5) (ANTARA News Sumsel/ist/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna istimewa XXII pelantikan tiga orang pengganti antarwaktu dan Wakil Ketua DPRD Sumsel definitif.

Rapat paripurna istimewa XXII itu dipimpin Plt Ketua DPRD Sumatera Selatan, Uzer Effendi yang juga dihadiri Sekda Pemprov Sumsel H Nasrun Umar di Palembang, Senin.

Menurut Uzer Effendi, berdasarkan ketentuan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 327 ayat (1) huruf b dan ayat (2) menyatakan, ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pimpinan DPRD provinsi terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 sampai 84 orang.

Kemudian ayat (2) bahwa pimpinan sebagaimana dimaksud ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi, katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.16-1647 tahun 2018 tanggal 9 Mei 2018 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sumsel atas nama Nopran Marjani yang bersangkutan mengikuti calon kepala daerah di Kabupaten Lahat pada tahun 2018.
Pelantikan tiga orang pengganti antarwaktu dan Wakil Ketua DPRD Sumsel definitif di Palembang, Senin (28/5) (ANTARA News Sumsel/ist/18)

Surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 151.16-1692 tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang pengangkatan Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi menggantikan Nopran Marjani, ujarnya.

Selain itu, lanjutnya ada tiga orang pengganti antarwaktu anggota DPRD Sumsel yang akan melakukan pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Sumsel.

Tiga orang pengganti antarwaktu anggota DPRD Sumsel yang dilantik itu adalah H Ali A Rasyid menggantikan H Arkoni MD dari Partai Hati Nurani Rakyat yang mencalonkan diri sebagai calon bupati Banyuasin.

Kemudian Sutra Imansyah menggantikan Nopran Marjani dari Partai Gerindra dan Tri Aljadin dari Partai Demokrat menggantikan H Ahmad Yani yang mencalonkan diri sebagai calon bupati Muaraenim.

Rapat paripurna istimewa XXII yang dilaksanakan pada hari ini adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Sumsel dan peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Sumatera Selatan.

"Kami mengharapkan kerja samanya kepada seluruh anggota dewan dalam melaksanakan amanah rakyat yang telah diberikan kepada kita semua, kami yakin dan percaya, hanya dengan kebersamaan, lembaga dewan ini akan dapat memberikan kontribusi di dalam membangun provinsi Sumsel yang kita cintai ini," katanya.

Sementara Ali A Rasyid menyatakan, akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya yaitu Banyuasin.

"Saya akan melanjutkan program pendahulu dan tentunya program yang menjadi prioritas soal infrastruktur," katanya seraya menyampaikan kalau dirinya ditempatkan di Komisi V DPRD Sumatera Selatan.

Selain menggelar rapat paripurna istimewa XXII pelantikan tiga orang pengganti antarwaktu dan Wakil Ketua DPRD Sumsel definitif, DPRD Sumsel juga menggelar rapat paripurna istimewa XX dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun anggaran 2017.(Adv/Susi)