Bebaskan 170 wajib pajak dengan tagihan dibawah Rp100 ribu

id Pajak bumi dan bangunan,PBB,Shinta Raharja,BPHTB

Bebaskan 170 wajib pajak dengan tagihan dibawah Rp100 ribu

Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). (ANTARA/Ariyadi)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang memberi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan  Bangunan (PBB) untuk tagihan yang bernilai dibawah Rp100 ribu. 

"Nilai total tahun 2018 pajak yang dibebaskan sekitar Rp10,8 Miliar dengan jumlah 170 wajib pajak," ujar  Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Shinta Raharja di Palembang.

Dia mengatakan hal ini inisiatif Wali Kota non aktif Harnojoyo memberikan keringanan kepada warga yang kurang mampu dalam pembayaran pajak PBB.

"Pajak dengan nilai dibawah Rp100 ribu benar-benar dibebaskan," katanya. 
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Shinta Raharja di Palembang (24/5) (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)
Dia mengatakan yang berhak atas kebijakan ini adalah wajib pajak yang rumah berada di permukiman biasa dan bukan komplek perumahan.

"Kalau perumahan, cluster, ruko, dan apartemen tetap bayar pajak," tuturnya. 

Selain bebas PBB, Pemkot Palembang juga memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberlakukan potongan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) masyarakat dari Rp60 juta menjadi Rp100 juta.

Shinta mencontohkan jika sebelumnya nilai jual tanah dan bangunan sebesar Rp136 juta, dipotong Rp60 juta dikali 5 persen, hasilnya Rp3,8 juta pajak yang harus dibayarkan.

Sekarang yang berlaku, jika nilai jual Rp136 juta dipotong Rp100 juta dikali 5%, hasilnya Rp1,8 juta. 

Menurut dia, kalau nilai dengan ratusan juta, ini sangat bermakna. Tapi, kalau nilai sudah miliaran memang tidak terlalu berdampak. 

Penambahan potongan BPHTB ini, kata dia, masih menunggu persetujuan dari pusat. "Kalau dari walikota sudah disetujui, sekarang menunggu kajian dari pusat," terangnya.

Ditambahkan Shinta, tahun 2011, pajak piutang PBB mencapai Rp180 miliar.

Agar pemasukan PAD tetap optimal, Pemkot Palembang memberlakukan untuk piutang PBB tahun 2002-2006 denda dihapuskan, hutang pokok dipotong 75 persen, pelunasan pajak cukup bayar 25 persen.

Untuk tahun 2007-2011, denda dihapuskan, hutang pokok dipotong 50 persen, bayar 50 persen dari piutang.

"Tahun lalu sempat berjalan selama tiga bulan, dan PAD yang masuk sekitar Rp4 miliar," jelasnya.

Rencananya, tahun ini pemberlakuan ini akan direalisasikan kembali. 

"Kita masih godok terkait aturannya. Kita harus koordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang," tandasnya.