Polda Sumsel amankan tujuh unit motor gede

id moge,motor gede,narkoba,polda sumsel,polisi,polda amankan moge

Polda Sumsel amankan tujuh unit motor gede

Dokumen - Polisi amankan bandar narkoba (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengamankan tujuh unit sepeda motor gede dari dua anggota jaringan bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya, Jawa Timur.

Selain sepeda motor gede (Moge), dari dua tersangka anggota jaringan bandar narkoba Letto dan Faiz, juga diamankan buku tabungan yang berisi simpanan uang sebesar Rp5 miliar dan delapan unit mobil.

Selain itu satu unit telepon seluler yang diduga dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut berhasil diamankan setelah melakukan pengembangan kasus upaya pengiriman tiga kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang digagalkan oleh petugas Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang pada April 2018.

Sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan tujuh tersangka dan menembak mati tiga tersangka jaringan bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya itu dengan barang bukti 9 kg sabu dan 4.950 butir pil ekstasi.

Berdasarkan keterangan para tersangka dan barang bukti yang diduga dibeli dari hasil penjualan barang terlarang itu, pihaknya berupaya mengembangkan kasus tersebut sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Kapolda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menambahkan salah satu dari dua tersangka yang diamankan bersama barang bukti yang diduga dibeli dengan uang penjualan narkoba, yakni Letto merupakan koordinator bandar narkoba di Indonesia.

Tersangka Letto mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dipasarkan bersama jaringannya dari luar negeri, kemudian dikemas di Palembang untuk dikirim ke sejumlah daerah seperti Lampung, Jambi, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan daerah lain di Indonesia.

Melalui pengembangan kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba itu, diharapkan dapat memberantas jaringan bandar barang terlarang lintas provinsi itu dan mencegah timbulnya korban baru penyalahgunaan narkoba, kata Farman.