Palembang (ANTARA News Sumsel) - Penerimaan pajak di dua provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung perlu digenjot lagi karena untuk periode Januari-April terjadi kekurangan 5,0 persen dari target.
Kanwil DJP Sumsel dan Babel M Ismiransyah M Zain di Palembang, Selasa, mengatakan, seharusnya penerimaan pajak di dua provinsi sudah tercapai 30 persen per April 2018 namun hingga April baru 25 persen dari target hingga akhir tahun sebesar Rp16 triliun.
"Sejauh ini penerimaan pajak belum memuaskan meski dari sisi nominal terjadi peningkatan," kata dia.
Ia mengatakan jika dibandingkan dengan tahun lalu, justru awal tahun ini menunjukkan penerimaan pajak sedikit mengalami peningkatan karena dipengaruhi mulai membaiknya kepatuhan wajib pajak (WP).
"Tahun lalu tingkat kepatuhan WP hanya sekitar 32.000 orang, sementara tahun ini berdasarkan SPT yang sudah dilaporkan diketahui mengalami kenaikan 39.000 orang," kata dia.
Penurunan penerimaan pajak ini juga dipengaruhi adanya restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), seperti yang terjadi pada PT OKI Pulp di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Ketika perusahaan ini dibangun dan berproduksi tentu mereka membayar pajak PPn. Namun, setelah produksi dan barangnya diekspor maka tidak dikenaik pajak sehingga perusahaan ini mendapatkan restitusi atas pajak yang sudah dibayarkan, dan ini nilainya cukup besar," kata dia.
Selain permasalahan restitusi pajak, penerimaan pajak yang masih belum muaskan ini juga dipengaruhi oleh kondisi perdagangan yang masih lesu, tingkat kepatuhan yang masih rendah, pembayaran pajak perusahaan yang beroperasi di Sumsel ke Jakarta.
Gencarnya pembangunan infrastruktur di Sumsel, dipandang kurang berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak di daerah karena serapan menjadi milik Jakarta sebagai pusat kantor Hutama Karya dan Wijaya Karya.
"Terkait ini DJP mencoba membenahi internal agar penerimaan pajak bisa lebih optimal, setidaknya seperti tahun lalu yang bisa mencapai 91 persen,"ujar dia.
Salah satu upayanya yakni melakukan proses hukum yakni menerapkan program "Sita Serentak" untuk menegakkan hukum perpajakan. "Sita Serentak" ini merupakan salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan untuk tahun 2018 bekerjasama dengan aparat keamanan.
Selain itu, pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan.
"Pada dasarnya, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak," kata dia.
Berita Terkait
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib