Cites tidak melarang pengambilan muntahan paus, kata pengamat

id muntahan ikan paus,berita palembang,berita sumsel,harga muntahan ikan paus,harga muntahan paus

Cites tidak melarang pengambilan muntahan paus, kata pengamat

Muntahan ikan paus. (Ist)

Kupang (ANTARA News Sumsel) - Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Species Terancam Punah (CITES) tidak melarang pengambilan muntahan Paus (Ambergius), karena merupakan produk limbah Paus (byproduct) yang terjadi secara alami.

"Menurut CITES, Ambergris sebagai produk limbah paus yang terjadi secara alami, membuatnya legal untuk diambil oleh siapa pun," kata Pengamat Kelautan dan Perikanan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Chaterina A Paulus, MSi kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan legalitas kepemilikan Ambergris, dan kasus penyitaan Ambergris milik nelayan olehBalai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, pekan lalu.

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963.

Menurut dia, CITES menganggap substansi ambergris sebagai ekskresi seperti urin atau feses, dan oleh karena itu, sebagai produk sampingan yang tidak berbahaya dan karenanya tidak perlu dicakup dalam Konvensi. Hal ini tercantum pada CoP16 Doc. 25 Annex 3. 1 - p. 2 Resolution Conf. 9.6 (Rev) Trade in Readily Recognizable Parts and Derivatives.

Di Amerika Serikat dan Australia, kata Chaterina, terdapat pelarangan kepemilikan atau perdagangan. Di negara Amerika Serikat, Paus sperma dilindungi UU Species Terancam Punah tahun 1973, melarang penggunaan produk apa pun dari species yang terancam punah. Namun, Ambergris dianggap sebagai sedikit 'wilayah abu-abu', menjadi produk limbah dan dengan demikian mampu 'diselamatkan' tanpa perlu merusak Paus. Sementara di negara Australia, Ambergris dianggap produk Paus dan karenanya ekspor dan impor diatur berdasarkan bagian 13A UU Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati tahun 1999.

Jadi, kata Chaterina, muntahan paus yang disita dari tangan seorang nelayan itu sebenarnya tidak dibenarkan, karena CITES tidak melarang pengambilan muntahan paus tersebut.