Palembang (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan seorang tersangka Ao pembuat tahu mengandung formalin.
Gelar perkara pengungkapan kasus tahu berformalin dengan tersangka Ao dilakukan penyidik Ditreskrimsus di lokasi pembuatan tahu Jalan Kenten Sukarejo, 8 Ilir Palembang, Jumat pagi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang mencurigai tahu buatan tersangka mengandung bahan pengawet formalin.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas Ditreskrimsus dan terbukti tahu buatan tersangka mengandung formalin dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka bersama sejumlah barang bukti tahu berformalin dan peralatan produksinya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka pembuat tahu berformalin itu diproses hukum sesuai Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU No.18/2012 tentang Pangan dan Permenkes No.003/2012 tentang Bahan Tambahan Formalin.
Tersangka tindak pidana memproduksi pangan yang diberi bahan tambahan formalin itu akan diproses maksimal sesuai ketentuan hukum untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada produsen makanan lain agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, katanya.
Berita Terkait
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
Polri: Penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 18:57 Wib
Polda Sumsel sebut Pemilu di wilayahnya aman terkendali
Kamis, 15 Februari 2024 13:19 Wib
Tukang pijat bawa kabur ponsel pasien, akhirnya pasrah dijemput polisi
Kamis, 8 Februari 2024 16:56 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng 21 media tingkatkan citra positif
Kamis, 18 Januari 2024 16:35 Wib
PN jadwalkan sidang Praperadilan Siskaee minggu depan
Selasa, 16 Januari 2024 11:30 Wib
Polri ajak masyarakat saling menahan diri untuk jaga persatuan dan kesatuan
Minggu, 14 Januari 2024 7:12 Wib
Humas Polda Sumsel ajak wartawan beri informasi bermanfaat
Kamis, 11 Januari 2024 14:51 Wib