Polda amankan pembuat tahu berformalin

id kabid humas polda,kabid humas,slamet widodo,tahu berformalin,pembuat tahu, tersangka pembuat tahu berformalin,tahu tempe,gelar perkara

Polda amankan pembuat tahu berformalin

Arsip - Polres OKU temukan lokasi pembuatan tahu dan mie berformalin (ANTARA News Sumsel/14/E Permana)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan seorang tersangka Ao pembuat tahu mengandung formalin.

Gelar perkara pengungkapan kasus tahu berformalin dengan tersangka Ao dilakukan penyidik Ditreskrimsus di lokasi pembuatan tahu Jalan Kenten Sukarejo, 8 Ilir Palembang, Jumat pagi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang mencurigai tahu buatan tersangka mengandung bahan pengawet formalin.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas Ditreskrimsus dan terbukti tahu buatan tersangka mengandung formalin dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka bersama sejumlah barang bukti tahu berformalin dan peralatan produksinya diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka pembuat tahu berformalin itu diproses hukum sesuai Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU No.18/2012 tentang Pangan dan Permenkes No.003/2012 tentang Bahan Tambahan Formalin.

Tersangka tindak pidana memproduksi pangan yang diberi bahan tambahan formalin itu akan diproses maksimal sesuai ketentuan hukum untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada produsen makanan lain agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, katanya.